- Senin, 3 Maret 2025
Kasus Pertamina, H. Arisal Aziz: Pembuktian Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Kasus Pertamina, H. Arisal Aziz: Pembuktian Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Jakarta (Minangsatu) - Kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga benar-benar menjadi sorotan semua pihak. Penetapan tersangka-tersangka baru oleh Kejaksaan Agung terus bergulir.
Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PAN H. Arisal Aziz menyoroti kasus ini dengan menyebut hal yang dimaksud sebagai pembuktian pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi.
"Sebelumnya Presiden Prabowo pernah mengatakan bahwa akan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Nah, kasus Pertaminan ini adalah momentum untuk mewujudkan tekad tersebut," katanya kepada media, Minggu (02/03/2025).
"Jika pemerintah benar-benar serius ingin memberantas korupsi, maka proses penanganan kasus korupsi di Pertamina ini akan berjalan sebagai mana mestinya. Tentunya kami dari Fraksi PAN sangat mendukung kelangsungan proses hukum tersebut," tambahnya.
Dengan banyaknya terungkap kasus-kasus korupsi di tanah air, H. Arisal Aziz beranggapan sebagai sebuah bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Beberapa waktu yang lalu itu kasus di PT. Timah dan kami menyimak bahwa presiden mengkritik keputusan hakim pengadilan negeri. Hal tersebut menjadi sebuah bukti nyata pemerintahan Prabowo-Gibran benar-benar perang terhadap korupsi," ulasnya.
"Keprihatinan beliau atas putusan hakim Pengadilan Negeri dalam kasus Timah serta dorongan terhadap penanganan kasus di Pertamina Patra Niga merupakan salah satu bukti nyata bahwa pemerintah saat ini tegas dalam menindak kasus-kasus korupsi," jelas H. Arisal.
"Kami dari Fraksi PAN sepenuhnya mendukung tekad Presiden Prabowo memerangi korupsi, apalagi kasus Pertamina ini tidak hanya diduga merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat secara umum, jika terbukti bahwa selama ini masyarakat membeli BBM oplosan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Kasus ini terjadi di tengah-tengah persiapan menjelang Puasa dan Idul Fitri yang tentu saja membutuhkan distribusi BBM yang stabil karena permintaan yang biasanya meningkat.
Editor : melatisan
Tag :#kasus pertamina #Arisal Aziz
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
UUS BANK NAGARI BORONG DUA PENGHARGAAN BERGENGSI DI INFOBANK SHARIA AWARDS 2026
-
PLTS 100 GWP DILUNCURKAN, PLN SIAP DUKUNG AKSELERASI PENGEMBANGAN EBT MENUJU SWASEMBADA ENERGI
-
SINERGI DAN REGENERASI NASIONALISME WARNAI UPACARA HUT KE-81 RI DI TAPIN
-
ANDRE ROSIADE SEBUT 2 KEBIJAKAN INI BERDAMPAK PADA PENGUATAN NILAI RUPIAH
-
PEMERINTAH TETAPKAN 1 ZULHIJAH 1447 H PADA 18 MEI, IDUL ADHA 27 MEI 2026