HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI
- Rabu, 11 Desember 2019
Karena Desersi, Seorang Polisi Di Polres Bukittinggi Diberhentikan

Bukittinggi (Minangsatu) - Polres Bukittinggi memberhentikan salah seorang personel atas nama nama Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573, jabatan BA Sipropam, setelah melakukan pelanggaran desersi yakni pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi selama 104 hari kerja.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, mengatakan, desersi itu berseberangan dengan komitmen disiplin, karena meninggalkan kerja tanpa alasan, disamping itu yang bersangkutan juga pernah tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu tahun 2018 lalu.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” terangnya, usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat, Rabu (11/9).
Menurut Iman Pribadi Santoso, cara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Abdi Lesmana ini telah ditinjau dari beberapa asas seperti, asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
“Berikutnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri, dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut. Serta asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi, dan memberikan punishment hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” jelasnya.
Iman Pribadi Santoso, Abdi Lesmana tidak masuk kerja 104 hari, melakukan pelanggaran desersi 6 kali, sudah mengikuti 7 kali sidang, dihukum kurungan 6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bukittinggi, dan telah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun.
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya, akan tetapi tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ulasnya.
Sebelumnya sambung Iman Pribadi Santoso, yang bersangkutan sudah dipanggil dengan harapan bisa berubah menjadi lebih baik dan disiplin dalam berdinas, pemeriksaan oleh unit Propam, dan pelaksanaan sidang kode etik Kepolisian negara republik Indonesia.
“Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH ini sudah jelas sebagaimana petikan keputusan Kapolda Sumatera Barat nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Abdi Lesmana,” terangnya.
Pada kesempatan Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Abdi Lesmana, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri, tetapi pernah dididik dan mengabdi menjadi anggota Polri. Sehingga diharapkan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri serta menjadi mitra dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat. Kepada seluruh personel Polres Bukittinggi dan Polsek jajaran sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya, diharapkan tidak ada lagi upacara seperti ini di masa yang akan dating, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bias menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara professional, dan melaksanakannya dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Dalam upacara PTDH tersebut, Kapolres Bukittinggi Iman Pribadi Santoso yang bertindak sebagai inspektur, langsung menanggalkan seragam Polisi Briptu Abdi Lesmana, dan menggantinya dengan baju batik, seluruh peserta upacara tampak hening menyaksikan prosesi tersebut.
Editor : sc.astra
Tag :#polres bukittinggi #disersi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
YBM PLN UP3 BUKITTINGGI BERSAMA KEMENAG BUKITTINGGI SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK GENERASI MUDA RAIH PENDIDIKAN INTERNASIONAL
-
CALON PPPK PARUH WAKTU KOTA BUKITTINGGI: 9 TERDETEKSI POSITIF NARKOBA DAN 14 BATAL TES BEBAS NARKOBA
-
PLN UP3 BUKITTINGGI SAMBUT HARI PELANGGAN NASIONAL, KUNJUNGI PDAM TIRTA JAM GADANG
-
PLN UP3 BUKITTINGGI JALIN SINERGI DENGAN WALIKOTA DAN FORKOPIMDA, PERKUAT LAYANAN KELISTRIKAN DI MOMENTUM KEMERDEKAAN RI KE-80
-
PLN UP3 BUKITTINGGI PASTIKAN PASOKAN LISTRIK TANPA KEDIP DUKUNG POLICE WOMEN RUN 2025 DI JAM GADANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI