HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI
- Rabu, 11 Desember 2019
Karena Desersi, Seorang Polisi Di Polres Bukittinggi Diberhentikan
Bukittinggi (Minangsatu) - Polres Bukittinggi memberhentikan salah seorang personel atas nama nama Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573, jabatan BA Sipropam, setelah melakukan pelanggaran desersi yakni pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi selama 104 hari kerja.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, mengatakan, desersi itu berseberangan dengan komitmen disiplin, karena meninggalkan kerja tanpa alasan, disamping itu yang bersangkutan juga pernah tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu tahun 2018 lalu.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” terangnya, usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat, Rabu (11/9).
Menurut Iman Pribadi Santoso, cara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Abdi Lesmana ini telah ditinjau dari beberapa asas seperti, asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
“Berikutnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri, dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut. Serta asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi, dan memberikan punishment hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” jelasnya.
Iman Pribadi Santoso, Abdi Lesmana tidak masuk kerja 104 hari, melakukan pelanggaran desersi 6 kali, sudah mengikuti 7 kali sidang, dihukum kurungan 6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bukittinggi, dan telah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun.
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya, akan tetapi tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ulasnya.
Sebelumnya sambung Iman Pribadi Santoso, yang bersangkutan sudah dipanggil dengan harapan bisa berubah menjadi lebih baik dan disiplin dalam berdinas, pemeriksaan oleh unit Propam, dan pelaksanaan sidang kode etik Kepolisian negara republik Indonesia.
“Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH ini sudah jelas sebagaimana petikan keputusan Kapolda Sumatera Barat nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Abdi Lesmana,” terangnya.
Pada kesempatan Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Abdi Lesmana, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri, tetapi pernah dididik dan mengabdi menjadi anggota Polri. Sehingga diharapkan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri serta menjadi mitra dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat. Kepada seluruh personel Polres Bukittinggi dan Polsek jajaran sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya, diharapkan tidak ada lagi upacara seperti ini di masa yang akan dating, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bias menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara professional, dan melaksanakannya dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Dalam upacara PTDH tersebut, Kapolres Bukittinggi Iman Pribadi Santoso yang bertindak sebagai inspektur, langsung menanggalkan seragam Polisi Briptu Abdi Lesmana, dan menggantinya dengan baju batik, seluruh peserta upacara tampak hening menyaksikan prosesi tersebut.
Editor : sc.astra
Tag :#polres bukittinggi #disersi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUTASI DUA CAMAT DI BUKITTINGGI, WAKO TEKANKAN INOVASI PELAYANAN
-
PEMKO BUKITTINGGI AMBIL SUMPAH 58 PNS, WAKO TEKANKAN INTEGRITAS DAN NETRALITAS
-
WAKO RAMLAN: SINERGI YANG KUAT KUNCI PEMBANGUNAN KOTA BUKITTINGGI
-
AKADEMI JAGO BANGUNAN, PT SEMEN PADANG PERKUAT KOMPETENSI TUKANG DI AGAM DAN BUKITTINGGI
-
KEBUT PENETAPAN BATAS WILAYAH, WAKO BUKITTINGGI SAMBANGI KEMENDAGRI
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN