HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Minggu, 3 Mei 2020

Kapolri Ganti Kepala BNPT, Ombudsman: Tidak Ada Yang Salah

Irjen Boy Rafli Amar (Dok. Istimewa)
Irjen Boy Rafli Amar (Dok. Istimewa)

Jakarta (Minangsatu) - Kapolri Jenderal Idham Aziz menugaskan Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar untuk menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1377- 1378/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. 

Meskipun penugasan ini dinilai maladministrasi oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane karena melampaui wewenang Presiden Jokowi, namun menurut Anggota Ombudsman, Adrianus Meiliala, mengatakan tidak ada yang salah pada langkah Kapolri Idham mengganti kepala BNPT.

"Tidak ada yang salah," kata Adrianus, seperti dilansir oleh Tribunnews.com, Sabtu (2/5).

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menjelaskan, terdapat dua jalur pergantian Kepala BNPT.

"Ada dua jalur. Pertama, jalur perintah komando dari kapolri kepada anak buahnya. Kedua, Keppres pengangkatan oleh presiden," ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di internal Polri. Salah satu rotasi yang dilakukan, yaitu mengganti kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Tidak mungkin Kapolri mem-fait accompli Presiden. Nanti juga akan muncul Keppres pengangkatannya. Jadi ini kemungkinan telegram rahasia ini yang muncul duluan," kata Adrianus.

Menurut Adrianus, promosi Boy Rafli melalui telegram rahasia tersebut wajar lantaran bersifat komando pimpinan Polri kepada para jajarannya. Ia meyakini jalur administrasi di lingkungan kepresidenan juga sudah dilakukan namun memang belum diketahui publik. Kapolri memang bisa mengusulkan nama pengganti, namun pengangkatan tetap dilakukan Presiden.

"Saya yakin administrasi di jalur Istana Kepresidenan juga sudah ada, jadi tinggal ditunggu saja. Tidak mungkin di antara kedua institusi ini (Polri dan Istana) tidak ada komunikasi. Ini hanya masalah jadwal administrasi di masing-masing instansi saja," imbuh mantan komisioner Kompolnas itu.

BNPT merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.

Sejak 2010, BNPT dijabat oleh perwira tinggi di instansi kepolisian. Mereka yaitu, Irjen Pol Ansyaad Mbai (2010-2014), Komjen Pol Saud Usman (2014-2016), Komjen Pol Tito Karnavian (2016-2016), dan Komjen Pol Suhardi Alius (2016-2020). Sejak 2010, BNPT dijabat oleh perwira tinggi di instansi kepolisian. Mereka yaitu, Irjen Pol Ansyaad Mbai (2010-2014), Komjen Pol Saud Usman (2014-2016), Komjen Pol Tito Karnavian (2016-2016), dan Komjen Pol Suhardi Alius (2016-2020).


Wartawan : Muhammad Fadhli
Editor : sc.astra

Tag :#bnpt #boyrafliamar #ombudsman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com