HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 12 Desember 2019

Kapolda Sumbar Serahkan Ganti Rugi Korban Penganiaan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso Serahkan Ganti Rugi Korban Penganiaan.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso Serahkan Ganti Rugi Korban Penganiaan.

Bukittinggi (Minangsatu) - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Kamis (12/12/2019), menyerahkan ganti rugi materil dan inmateril kepada keluarga korban tahanan, yang sebelumnya tewas akibat dianiaya yang berujung kematian. 

Ganti rugi tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, bertempat di aula Mapolres Bukittinggi.

Penyerahan ganti rugi tersebut langsung kepada Alamsyahfudin (65), ayah almarhum korban yang bernama Eric Alamsyah. 

Diketahui Erick Alamsyah menjadi korban penganiayaan oleh beberapa oknum petugas kepolisian pada tahun 2012 silam. 
Saat kejadian, Erick Alamsyah yang kala itu berumur 21 tahun merupakan tahanan yang ditangkap dalam kasus curanmor. Kepada ayah korban diserahkan ganti rugi sebesar Rp100.700.000.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Fakhrizal mengimbau, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi petugas kepolisian. “Kita tidak berharap kejadian ini terulang kembali. Tangkapan itu ada SOP nya, namun jika ada kejadian kembali, tentunya aka nada sangsi terhadap petugas,” sebutnya.

Kasus tersebut terang Kapolda, tidak hanya terjadi di Bukittinggi, namun ada juga di Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Sijunjung. 
“Untuk korban di Kabupaten Pasaman sudah diserahkan ganti ruginya Rp 300 juta, untuk di Sijunjung akan kita serahkan Jum’at (13/12/2019) besok hari di Mapolda, itu ganti ruginya Rp500 jutaan, nantinya keluarga korban akan didatangkan dari Sijunjung,” ujarnya.

Fakhrizal mengingatkan khususnya kepada petugas termasuk hingga petugas yang di Polsek-polsek agar tidak ada lagi tahanan yang tewas. 
Kapolda menjelaskan jika penyerahan ganti rugi tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), dan yang jelas kita ada SOP nya, semoga kasus seperti ini jangan sampai kejadian terulang kembali di masa yang akan dating.
Sementara itu, Alamsyahfudin, ayah korban yang menerima ganti rugi berharap agar kasus yang menimpa almarhum anaknya tidak terjadi lagi dikemudian hari. “Dulu anak saya itu diajak sama temannya ke Bukittinggi, yang kita dapatkan informasi dia ditangkap karena terlibat kasus curanmor. Tahunya sudah meninggal, saya sangat menyayangkan kejadian ini, semoga tidak terulang lagi kejadian serupa,” ungkapnya. 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Korban penganiayaan #ganti rugi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com