HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Sabtu, 9 Maret 2024

Kantor Kemenag, Pemko Dan MUI Padang Panjang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah

Kemenag, MUI dan Pemko gelar rapat penetapan zakat di Kota Padang Panjang, Sabtu (7/3/2024).
Kemenag, MUI dan Pemko gelar rapat penetapan zakat di Kota Padang Panjang, Sabtu (7/3/2024).

Pd.Panjang (Minangsatu) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kota Padang Panjang, tetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah bagi warga muslim bumi Serambi Mekah. 

Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat  digelar, Jumat (7/3/2024) kemaren, bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag. Rapat dihadiri langsung Kepala Kankemenag, Drs. H. Alizar, M.Ag Datuak Nan Tongga, Kabag Kesra Setdako, Erwina Agreni, M.Si, Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A dan pihak terkait lainnya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag,  Azwar Hadi, M.Ag, Sabtu (9/3/2024) menyampaikan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah. "Pertama kategori beras kualitas I seharga Rp17.833, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp22.500/hari," ujarnya.

Sedangkan kategori beras kualitas II seharga Rp17.167, ditetapkan Rp43.000/orang dan Fidyah Rp21.500/hari,. Kemudian kategori beras kualitas III seharga Rp16.333, ditetapkan Rp41.000/orang dan Fidyah Rp20.500/hari.

" Seperti biasa, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas ataupun Panitia Amil Zakat terdekat. Bisa juga ke yang berhak menerima sesuai 8 Asnaf Zakat," paparnya. 

 


Wartawan : Asril Dt. Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Zakat Fitrah #MUI #Kemenag #Pemko Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com