HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 1 Mei 2025
Kadispangtan Ade Nafrita, Minta Penyelenggara Kurban Patuhi Syariat Dan Kesehatan Hewan
Kadispangtan Ade Nafrita, Minta Penyelenggara Kurban Patuhi Syariat dan Kesehatan Hewan
Pd.Panjang (Minangsatu) - Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H (hari raya kurban)yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 mendatang. Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang, mengingatkan seluruh panitia kurban supaya menjalankan proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, dan memperhatikan standar kesehatan hewan kurban.
Hal ini disampaikan Kepala Dispangtan, Ade Nafrita Anas pada kegiatan sosialisasi pemotongan hewan kurban yang diikuti panitia masjid, musala, dan organisasi masyarakat, Rabu (30/4/2025) kemaren di Aula Kantor Dispangtan setempat.
"Pemotongan hewan kurban tidak sekadar menyembelih. Syariat harus terpenuhi, termasuk umur hewan yang sah untuk dikurbankan, yang dibuktikan dengan pertumbuhan giginya," jelas Ade.
Dia juga mengingatkan agar sapi betina produktif, tidak dijadikan hewan kurban, meskipun secara syariat diperbolehkan.
"Jika memang ingin menyembelih sapi betina, panitia wajib melampirkan surat keterangan dari petugas berwenang, bahwa hewan tersebut sudah tidak produktif," tegasnya.
Menurutnya, saat ini penyelenggaraan kurban tidak hanya dilakukan oleh masjid dan musala, tetapi juga meluas ke berbagai organisasi dan komunitas. Beberapa masih ditemukan praktik yang belum sesuai dengan syariat maupun standar kesejahteraan hewan.
Yang masih kerap terjadi, sebutnya, penggunaan pisau yang tidak layak, pemisahan daging dan jeroan yang tidak higienis, serta pendistribusian daging yang belum memperhatikan keamanan pangan.
Ade berharap, pelaksanaan kurban tahun ini bisa lebih baik dari sebelumnya, termasuk dengan melakukan pencatatan pembelian.
"Jika panitia memerlukan pendamping teknis, silakan menyurati Dispangtan agar dapat difasilitasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan, Wahidin Beruh, memaparkan 16 indikator penting saat pelaksanaan penyembelihan kurban.
Di antaranya ketersediaan kandang penampungan, penanganan hewan yang sesuai, penggunaan pisau tajam dan sesuai ukuran, memastikan hewan tidak menyaksikan penyembelihan lain, dan memastikan kematian hewan sebelum pengulitan atau pemotongan organ dalam.
Ia juga menekankan agar luka sembelihan tidak disiram air, pemotongan dilakukan di atas meja, petugas tidak merokok, meludah atau tanpa alas kaki di area pemotongan, jeroan dicuci dengan air bersih, daging dikemas dalam kantong plastik bening terpisah dari jeroan,
Adapun pendistribusian, lanjutnya, dilakukan maksimal enam jam setelah pemotongan. Serta tersedia lubang penampungan darah dan penanganan limbah.
Pemotongan hewan kurban akan berlangsung selama hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 7-9 Juni 2025. (Asril Dt Pangulu Batuah).
Editor : melatisan
Tag :#Hewan Kurban #Pemotongan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SAMPAH LIAR BERSERAKAN, WAWAKO ALLEX TURUN LAPANGAN
-
WAKO HENDRI "MASUK RUMAH SAKIT MALAM HARI", MINTA PELAYANAN RSUD DITINGKATKAN
-
PEMKO DAN FORKOPIMDA PADANG PANJANG GELAR GORO MASSAL SAMBUT RAMADAN
-
APBD PADANG PANJANG HADAPI TANTANGAN, DANA TRANSFER TURUN 18 PERSEN
-
INI BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH RAMADAN 1447 H DI PADANG PANJANG
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN