HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Minggu, 24 Oktober 2021
Kadis Perkim LH Alvi Sena: Jangan Buang Sampah Ke Selokan

Pd. Panjang (Minangsatu) - Kepala Dinas Permahan Pemukiman & Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Padang Panjang, Alvi Sena, ST, menghimbau warga untuk tidak membiasakan diri membuang sampah ke selokan atau jaringan tali bandar (drainase).
Pasalnya, selain berdampak penyumbatan juga akan menimbulkan banjir manakala terjadi curah hujan tinggi.
"Warga perlu menyadari, jika Padang Panjang identik dengan hujan. Cuaca kota ini sulit diprediksi," ujar Alvi Sena, Sabtu kemaren saat ditemui di lapangan.
Diakuinya, jika di sebagian warga membuang sampah keselokan masih jadi kebiasaan. "Buktinya, hari ini kita bersih satu selokan, esok hari sudah terjadi lagi tumpukan sampah. Ujung-ujungnya, manakala hujan turun muncul banjir akibat selokan dipenuhi sampah," tukuk Alvi.
"Seiring datangnya musim penghujan, kita himbau warga untuk membuang sampah pada lokasi atau tempat tempat sampah telah disediakan guna memudahkan petugas kita mengangkut ke lokasi pembuangan akhir. Untuk penanganan sampah, kita saban hari tidak hanya terjunkan puluhan petugas K. 3, juga sejumlah armada truk sampah dan bentor," tegas Alvi.*
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RIBUAN MURID TK SE-PADANG PANJANG BELAJAR RUKUN ISLAM KELIMA LEWAT MANASYIK HAJI MASSAL
-
KETUA TP-PKK PADANG PANJANG, MASUK 10 BESAR DPD AWARD 2025 EKONOMI KREATIF
-
GERAKAN KETAHANAN PANGAN, KWT SAKINAH DINILAI TIM PROVINSI
-
BKMT PADANG PANJANG SERAHKAN BANTUAN KE KORBAN KEBAKARAN DI KOTO KATIK
-
DEKRANASDA PADANG PANJANG TAMPILKAN PRODUK LOKAL DI PAMERAN NASIONAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI