HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Senin, 8 Juni 2020

Kabupaten Solok Berlakukan TNBPAC, Ini Yang Harus Dilakukan Para Kepala SKPD Dan ASN

Bupati Solok, H Gusmal
Bupati Solok, H Gusmal

Arosuka (Minangsatu) - Dalam rangka penerapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) di Kabupaten Solok, Bupati Gusmal memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu agar mematuhi sesuai protokol Covid 19. 

Demikian dikatakan Bupati Solok H Gusmal, kepada Minangsatu, Senin (8/6). "Setelah meninggalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabupaten Solok siap menuju TNBPAC. Tetapi pengamanan supaya tidak terjadi kasus baru tetap ditingkatkan. Termasuk di lingkungan Kantor Bupati, di Arosuka harus ditingkatkan pengamanan dan pengawasannya," ujar Gusmal seusai rapat dengan jajarannya terkait pelaksanaan TNBPAC.

Antara lain hasil rapat itu, kata Gusmal selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Solok, adalah menugaskan kepada  Staf Ahli Bupati, Asisten I, II, III dan Kepala SKPD, sebagai berikut: 
1. Untuk mengingatkan Staf masing masing bahwa mulai hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 Gerbang masuk ke Komplek Kantor Bupati Arosuka yang dibuka hanya Gerbang Utama Sekretariat Daerah.

2.Untuk Gerbang Tugu Ayam hanya dilalui oleh kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Forkopimda

3.Petugas piket dan Anggota Satpol PP dan Damkar di Gerbang Utama akan melakukan pemeriksaan ASN dan masyarakat.

4.Bagi ASN dan masyarakat yang berurusan ke Kantor Bupati tidak memakai masker tidak dibolehkan masuk komplek kantor Bupati Solok.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#TNBPSC #Solokkab #Gusmal

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com