HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 16 Juli 2022

Kabupaten Dharmasraya Cairkan Dana Desa Tahap Kedua Capai 100 Persen

Bupati Dharmasraya Sutan Riska
Bupati Dharmasraya Sutan Riska

Dharmasraya (Minangsatu) - Kabupaten Dharmasraya cairkan dana desa tahap kedua telah mencapai 100 persen pada akhir bulan Juni 2022 silam. Bahkan uang tersebut telah ditransfer melalui rekening nagari bersangkutan. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Hasto Kuncoro didampingi Kabid Pemberdayaan Nagari Yuli Andri, di ruang kerjanya, Rabu (13/7/22).

Dengan pencairan itu, Dharmasraya menjadi kabupaten pertama yang telah mencairkan dana desa tahap kedua 100 persen di Sumatera Barat. Begitu juga pada pencairan tahap pertama dimana kabupaten berjuluk Ranah Cati Nan Tigo menjadi daerah pertama yang mencairkan 100 persen. 

Menurut Hasto, Hal itu merupakan instruksi Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan agar mempercepat penyaluran dana desa sebagai penggerak roda perekonomian disetiap nagari. Karena sudah terpuruk akibat musibah pandemi COVID-19

Salah satu kesuksesan Kabupaten Dharmasraya menjadi daerah tercepat di Sumatera Barat, dengan memanfaatkan layanan klinik konsultasi pembangunan nagari. Bahkan telah dipersiapkan oleh dinas setempat, untuk memperlancar pelayanan.

"Layanan klinik konsultasi, merupakan upaya pemkab, mendampingi sekaligus pendekatan ke nagari, bahkan dalam menyusun APB nagari dari dinas selalu mengontrol dan mengawasi. Sehingga di awal tahun penyusunan APB nagari telah tuntas, ungkapnya. 

Adapun total dana desa tahap II, di ditransfer langsung ke seluruh nagari senilai Rp 11 milyar lebih. Adapun jumlah dana desa untuk Kabupaten Dharmasraya mencapai Rp47,7 miliar. 

Adapun persentase dana dasa tersebut digunakan meliputi penunjang program perlindungan sosial, berupa bantuan lansung tunai (BLT) minimal 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, mitigasi bencana alam atau non alam (COVID-19) 8 persen, dan 32 persen untuk pembangunan infrastruktur dan mendukung program nasional. 

"32 persen boleh infrastruktur dengan ketentuan harus padat karya,   begitu juga dengan program nasional misalnya program penanganan stunting," bebernya. 

Ia juga menyebutkan, bahwa nagari juga telah dapat mengusulkan pencarian dana desa tahap III apabila realisasi kegiatan tahap I dan II sudah mencapai 90 persen. (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : boing

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com