HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH

  • Senin, 24 Mei 2021

Kabar Gembira, Pemko Payakumbuh Buka Pengusulan BPUM Tahap Dua

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler

Payakumbuh, (Minangsatu) - Kabar Gembira bagi pelaku usaha mikro di Payakumbuh. Kabarnya pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua tahun 2021. Yang mana bantuan BPUM ini bisa dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler, Senin (24/5) mengatakan pengusulan calon penerima pada tahap pertama sudah selesai pada 26 April 2021 lalu, sebanyak 1745 orang pelaku usaha mikro.

Kali ini pada tahap kedua Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menerima pengusulan hingga pukul 12 siang pada 21 Juni 2021. 

"Dengan catatan, bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mengajukan BPUM ke dinas" katanya. 

"Orang atau pelaku usaha mikro yang diusulkan pada tahap kedua ini adalah yang belum pernah mendaftar pada tahap satu dan tahun 2020 lalu. Supaya tidak terjadi double data dan bantuan ini bisa lah dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita karena kuotanya cukup banyak meski terbatas," tambah Dahler.

Menurut Dahler, pada program bantuan tersebut akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 1,2 Juta bagi setiap penerima. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yakni senilai Rp 2,4 Juta.

"Penanganan Covid-19 dibarengi dengan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro. Baik perdagangan, pertanian, peternakan, maupun industri," jelasnya.

Setelah mengurus syarat-syarat, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM di daerah tingkat II yakni Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Lalu usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

NIK sesuai KTP Elektronik;
Nomor Kartu Keluarga (KK);
Nama lengkap;
Alamat;
Bidang Usaha;
Nomor telepon.

Untuk syarat penerima BPUM :

Warga Negara Indonesia;
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Memiliki Usaha Mikro;
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

"Tujuan pemberian bantuan Banpres BPUM ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19, tetap jaga protokol kesehatan saat mengurusnya ke dinas dengan wajib pakai masker," kata Dahler.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com