HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 12 Mei 2021

Kabag Kesra Setdako PP Ade Afdil: Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Harus Sesuai Edaran Gubernur

Kabag Kesra Setdako Padang Panjang, Ade Afdil
Kabag Kesra Setdako Padang Panjang, Ade Afdil

Pd. Panjang (Minangsatu) - Tak ada aral melintang, lebaran Idul Fitri 1423 H yang telah ditetapkan pemerintah jatuh, Kamis (13/5). Di hari yang fitri itu, seluruh umat muslim akan laksanakan sholat Idul Fitri.
 
Kabag Kesra Setdako Padang Panjang, Ade Afdil menjelaskan, mengingat kondisi saat ini masih dalam suasana Covid-19. 

"Kita menghimbau pada masyarakat yang akan melaksanakan sholat Id untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai surat edaran Gubernur dan himbauan Wali Kota," ujar Ade.

"Dengan mematuhi prokes, berarti kita telah ikut berperan untuk memutus mata rantai virus Cobid-19. Bagi warga yang kesehatannya terganggu, dianjurkan sebaiknya melaksanakan sholat Id dirumah saja demi kebaikan bersama," tambah Ade Afdil.

Sementara ditempat terpisah Plt. BPBD Kesbang Pol Kota Padang Pankang, Zulheri menuturkan, untuk memutus mata rantai Covid-19 Pemko Padang Panjang telah membentuk Satgas Covid-19 mulai dari RT, Kelurahan, Kecamatan hingga Kota. 

"Tugas satuan ini, untuk memonitor warga pendatang sesuai larangan mudik telah dikumandangkan pemerintah," timpal Zulheri.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com