- Jumat, 19 Juni 2020
Jumling Di Masjid Arafah Pisang, Wawako Hendri Septa Sosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020
PADANG (minangsatu) - Hampir sama halnya yang biasa dilakukan Wali Kota Padang H. Mahyeldi, Wakil Wali Kota Hendri Septa juga melakukan kegiatan Jumat Keliling (Jumling).
Kali ini Wawako Hendri melakukannya di Masjid Arafah Jalan D.J Wak Ketok, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Jumat (19/6).
Ia pun bertindak menjadi khatib dan imam dalam pelaksanaan shalat Jumat sesuai aturan protokol virus corona (Covid-19) itu. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Camat Pauh Jasman beserta unsur Forkopimca, lurah dan elemen terkait di kecamatan setempat.
Usai shalat Jumat, Wawako pun menggelar diskusi dengan jamaah dan warga. Beberapa hal ia sampaikan, seperti pesan kepada warga atau jamaah yang memiliki penyakit bawaan seperti stroke, jantung dan lainnya lebih dianjurkan untuk melakukan ibadah shalat di rumah.
"Karena apabila kita memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik di dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, mungkin lebih baik kita berdiam diri di rumah atau melaksanakan ibadah dan aktifitas lainnya di rumah. Sebab, Covid-19 diketahui mudah menjangkiti orang yang dalam kondisi rentan," sebutnya.
Lebih lanjut sebut Wawako, terkait era penerapan new normal atau pola hidup baru yang dijalankan di Kota Padang saat ini, tentunya dipesankan kepada seluruh warga Kota Padang untuk wajib mentaati aturan prosedur tetap (protap) kesehatan di dalam pandemi Covid-19.
"Kita Pemerintah Kota Padang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Perwako ini terus kita sosialisasikan kepada stakeholder terkait dan seluruh warga Kota Padang," jelasnya.
Lebih lanjut tambah Wawako, Perwako No.49 Tahun 2020 diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.
"Maka itu, kepada kita semua di Kota Padang perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan sesuai Perwako No.49 Tahun 2020. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako No.49 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih tegas dan ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut nantinya," tukasnya.
Perwako tersebut jelas Hendri, yaitunya mengajak semua masyarakat untuk menaati aturan.
"Terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh dalam aktifitas kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Editor : boing
Tag :#wawako#HendriSepta
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BPKH, BANK NAGARI DAN SEMEN PADANG DORONG KESIAPAN FINANSIAL PEGAWAI MENUJU IBADAH HAJI
-
SUMBAR BERHASIL JUARA UMUM MTQ NASIONAL KOPRI 3 KALI BERUNTUN
-
GELAR RAPAT PARIPURNA, DPRD PADANG SAHKAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
-
BANK NAGARI SALURKAN PULUHAN HEWAN KURBAN DAN PERLUAS PROGRAM CSR PADA IDULADHA 2026
-
RIBUAN JAMAAH PADATI PT SEMEN PADANG, IDULADHA 1447 HIJRIAH JADI MOMENTUM MENEBAR KEPEDULIAN
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING