- Senin, 31 Agustus 2026
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Padang Sahkan Perda Pajak Dan Retribusi Daerah
PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Agenda strategis untuk penguatan fiskal dan pelayanan publik daerah ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, dengan didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye (Fraksi Gerindra), Osman Ayub (Fraksi NasDem), serta Jupri (Fraksi PAN). Sementara itu, jajaran Pemerintah Kota Padang dihadiri oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, hingga jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah pengecekan absensi dan pembukaan sidang resmi, Muharlion memberi kesempatan kepada juru bicara tiap-tiap fraksi untuk memaparkan pandangan akhirnya. Secara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Perda PDRD yang baru ini, namun memberikan sederet catatan, saran, serta rekomendasi strategis bagi Pemko Padang.
Melalui juru bicara Dr. H. Hendrizal, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengoptimalan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB). PKS menekankan pentingnya pendataan ulang, pemadanan, dan integrasi data objek pajak kendaraan agar basis penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal dan akuntabel.
![]() |
Selain itu, Fraksi PKS mendukung penuh mekanisme baru pengeluaran biaya sosial-fiskal pengelolaan sampah agar masyarakat terdorong melakukan pemilahan dari sumbernya. PKS mengingatkan bahwa perubahan tarif harus bertumpu pada efisiensi kebijakan fiskal dan pelayanan publik yang inklusif serta berkelanjutan.
Juru bicara Fraksi Gerindra menegaskan persetujuannya atas penyesuaian tarif opsen PKB/BBNKB sebesar 66% sesuai rekomendasi Kemendagri, serta mendukung legalisasi objek retribusi baru seperti Sentra Rendang, Gedung Youth Center, hingga fasilitasi pariwisata. Namun, Gerindra mendesak Pemko Padang melalui Bapenda untuk menjamin sosialisasi yang masif, transparan, dan akuntabel guna mencegah potensi penyimpangan di lapangan.
Gerindra turut merekomendasikan evaluasi berkala atas besaran tarif retribusi minimal dua tahun sekali, memprioritaskan sarana Laboratorium Lingkungan Hidup, serta menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait keringanan atau pembebasan retribusi bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicara Usmardi Thareb meminta Wali Kota rincian potensi kenaikan PAD pasca-revisi Perda, termasuk efektivitas rasionalisasi retribusi dengan biaya pemungutan yang lebih rendah. PAN juga menyoroti penyesuaian tarif Rusunawa yang moderat (sekitar 10%) agar tetap terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
![]() |
PAN menegaskan agar Ranperda PDRD menjalankan fungsi budgeter sekaligus reguleren guna menjamin kemudahan berusaha dan iklim investasi daerah. OPD terkait juga diminta mematangkan langkah konkret serta menyosialisasikan secara luas perubahan tarif layanan publik seperti kebersihan, parkir, hingga pemanfaatan fasilitas umum.
Dari Fraksi PDI Perjuangan – PPP, jubir menyampaikan dukungan penuh atas penghapusan retribusi administrasi di RSUD dr. Rasidin serta perubahan skema retribusi farmasi dari persentase menjadi nominal pasti demi keadilan pasien. PDIP-PPP mengingatkan agar penambahan objek retribusi baru tidak mengurangi daya tarik pariwisata maupun memberatkan UMKM.
PDIP-PPP juga menyetujui perubahan skema retribusi parkir dari sistem progresif menjadi flat sekali parkir, seraya mendesak penerapan digitalisasi pemungutan dan pemberantasan parkir liar. Pihaknya menekankan agar seluruh penyesuaian sewa aset daerah didasarkan pada hasil appraisal resmi demi mencegah sengketa di kemudian hari.
Fraksi Golkar memberikan apresiasi atas langkah Pemko menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, namun meminta Bagian Hukum melakukan *legal review* final untuk menjamin kepastian hukum. Golkar secara tegas mendesak transparansi tarif dengan mempublikasikannya secara resmi, serta memastikan peningkatan mutu layanan seiring dengan hadirnya objek retribusi baru.
![]() |
Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya inventarisasi data objek retribusi yang terukur di tiap OPD penghasil PAD. Demokrat mendorong Pemko Padang menerapkan digitalisasi penuh pada pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalkan tingkat kebocoran serta menjamin pelayanan yang prima.
Fraksi Partai NasDem menyampaikan dukungan serupa terhadap pengesahan Perda PDRD demi memperkuat kemandirian keuangan daerah. NasDem berpesan agar koordinasi antar-OPD terus diperkuat sehingga target pendapatan yang ditetapkan dapat tercapai tanpa membebani iklim perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Perda PDRD oleh Pimpinan Dewan kepada Wali Kota Fadly Amran. Langkah penetapan Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mendorong pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik bagi seluruh warga Kota Padang. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUMBAR BERHASIL JUARA UMUM MTQ NASIONAL KOPRI 3 KALI BERUNTUN
-
BANK NAGARI SALURKAN PULUHAN HEWAN KURBAN DAN PERLUAS PROGRAM CSR PADA IDULADHA 2026
-
RIBUAN JAMAAH PADATI PT SEMEN PADANG, IDULADHA 1447 HIJRIAH JADI MOMENTUM MENEBAR KEPEDULIAN
-
PT SEMEN PADANG AJAK WARGA INDARUNG DAN SEKITARNYA RAMAIKAN SALAT IDULADHA 1447 H
-
WISUDA TAHFIZ AR RISALAH, SEKDAPROV SUMBAR SOROTI PENTINGNYA KESEIMBANGAN ILMU DAN AKHLAK
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG


