HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 29 Desember 2021
Jubir Pemprov Sumbar, Jasman: Proses Pengadaan Sapi Sesuai Prosedur

Padang (Minangsatu) - Terkait adanya berita di beberapa media yang menyatakan bahwa pengadaan sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman, menyampaikan proses dijalankan sesuai prosedur dan tanpa campur tangan Gubernur dan Wagub.
Rincian jawaban yang disampaikan ke minangsatu.com adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan sapi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sesuai spesifikasinya dan dilaksanakan melalui lelang terbuka, yang tidak ada campur tangan dinas Peternakan dan Keswan, apalagi campur tangan Gubernur, Wakil Gubernur dan lain-lain. Dalam hal ini dipastikan Gubernur, Wakil Gubernur tidak ikut campur dalam proses pelelangan apalagi menentukan pemenang lelang dimaksud.
2. Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar hanya menyiapkan spesifikasinya sesuai kebutuhan.
3. Pengadaannya bukan dimaksudkan untuk beli sapi bibit, tetapi sapi untuk dibudidayakan.
4. Setelah proses lelang selesai oleh ULP, kemudian sapi yang telah datang dicek kembali oleh Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar, apakah telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau tidak. Setelah cocok dan sesuai dengan spesifikasi, barulah Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar meyerahkannya kepada kelompok masyarakat penerima yang telah ditetapkan sebelumnya.
5. Spesifikasi sapi bantuan itu adalah sapi lokal untuk menjadi indukan; bisa sapi Bali, sapi Madura, sapi Pesisir ataupun sapi PO. Tinggi minimal 110 cm, umur maksimal i3 atau giginya sudah tumbuh 3 pasang, dan bunting atau tidak bunting. Khusus yang bunting diperiksa dengan USG. Sementara persyaratan tentang beratnya tidak ada, karena dibeli sapi betina untuk pengembangbiakan, bukan sapi jantan untuk penggemukan. Yang penting sapinya sehat dan mau makan.
6. Adanya anggapan bahwa sapi yang diserahkan adalah sapi yang tidak berkualitas karena kurus, dapat kami jelaskan, bahwa: a. Sapi yang baik untuk calon indukan memang sebaiknya tidak gemuk karena akan sulit hamil.
b. Akibat proses pengiriman sapi, serta adanya perbedaan iklim dan perlakuan bisa membuat penyusutan bobot sapi. Disitulah kemudian tugas kelompok untuk merawatnya dengan baik hingga bobotnya bisa kembali normal, sehat, birahi, kawin lalu bunting dan melahirkan.
c. Terkadang, dalam proses pengiriman ternak, misalnya dari pulau Jawa, juga bisa terjadi penyusutan berat badan ternak. Hal ini bisa dikarenakan stress dan atau perbedaan iklim.
7. Sebelum dikirim ke kelompok masyarakat penerima, ternak itu dikarantina dulu selama 7 (tujuh) hari di holding ground, lalu dilanjutkan lagi dengan perawatan oleh kelompok dan yang terpenting, Dinas Peternakan dan Keswan memberi garansi; jika selama seminggu setelah diserahkan sapinya mati, akan diganti oleh penyedia.
8. Sebagai informasi, bahwa sepanjang tahun 2021, pemprov Sumbar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memberikan bantuan pengembangan sapi lokal untuk 131 kelompok yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Sumbar, kecuali Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi. Masing-masing kelompok mendapat 12 ekor sapi.
9. Ada sebanyak 51 kelompok yang menerima bantuan sapi jenis sapi crossing, dengan jumlah bantuan 10 ekor sapi perkelompok.
10. Sebagaimana diketahui, lelang pengadaan sapi itu ada mekanismenya, ada aturannya, ada ketentuannya, ada dasar hukumnya dan bersifat sangat teknis yang dikerjakan oleh OPD terkait yang lebih memahami. Terlalu jauh dan tidak mungkin kalau hal itu diurus gubernur dan wakil gubernur.
11. Dalam hal ini, kalau memang ada pihak-pihak lain menyebut atau menyeret-nyeret nama Gubernur dan Wakil Gubernur dalam proses lelang sapi tersebut, diharapkan kepada siapapun yang mendengar atau mengetahuinya, kiranya berkenan segera melaporkannya kepada kami pihak Pemprov Sumbar atau pihak berwajib, karena hal itu tidak benar dan bersifat fitnah.
Demikian keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara Pemprov Sumbar, Drs. Jasman, MM, untuk dimaklumi.
Editor : ranof
Tag :#Pwngadaan sapi#sesuai prosedur#Pemprov#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERKUNJUNG KE SUMBAR, MENTERI P2MI BERHARAP MAKSIMALKAN PELUANG KERJA DI LUAR NEGERI
-
BANGGA PAKAI SEMEN PADANG, TUKANG BANGUNAN KUNJUNGI PABRIK DALAM TEMU TUKANG INSPIRATIF
-
PT SEMEN PADANG DAN TNI AL PULIHKAN IRIGASI, HIDUPKAN 35 HEKTARE LAHAN PERTANIAN DI SOLOK SELATAN
-
RESPONS CEPAT PT SEMEN PADANG: BANTU KORBAN KEBAKARAN ASRAMA SPN PADANG BESI
-
WAGUB VASKO: ORGANISASI RANTAU HARUS SPONSORI KAMPUNG, BUKAN SEBALIKNYA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH