HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 2 Mei 2022

Jelang Lebaran, Baznas Salurkan Zakat Fitrah Rp60 Juta Untuk 300 Mustahik

Suasana penyaluran bantuan oleh Baznas Padang Panjang.
Suasana penyaluran bantuan oleh Baznas Padang Panjang.

Pd. Panjang (Minangsatu) Sehari menjelang Idul Fitri, Minggu (1/5/2022) siang, pengurus Baznas Kota Padang Panjang  menyalurkan zakat fitrah sebanyak Rp 60 juta bagi 300 mustahik di penghujung Ramadhan 1443 Hijriah ini.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Zulhendri menyampaikan, pengumpulan zakat fitrah melalui Baznas tahun ini terjadi peningkatan kurang lebih 400% dari tahun lalu.

"Alhamdulillah pengumpulan zakat berjalan lancar tanpa ada kendala. Totalnya telah terkumpul sampai malam ini lebih kurang Rp 60 juta dana zakat fitrah," ungkapnya.

Dijelaskannya, zakat fitrah ini merupakan hasil pengumpulan melalui konter zakat fitrah Baznas yang tersebar di enam lokasi. Di antaranya di Kantor Baznas, Gedung M. Syafei, Kantor Bank Nagari, perempatan Pasar Pusat, Paris Swalayan dan Arena Minimarket dengan total Rp 59.295.000.

"Selain itu ada juga yang langsung menyetorkannya di Kantor Baznas. Jadi kalau ditotal sekitar Rp 60 juta dan 60 kg beras," katanya. 

Sementara Wakil Ketua III, Drs. H. Mastoti menyebutkan, pihaknya telah menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin, lansia terlantar, dan penyandang disabilitas dengan total kurang lebih 300 penerima.

"Sebagai pengelola zakat di Kota Padang Panjang, Baznas telah menyalurkan zakat fitrah ini kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima," ucapnya.

Dikatakannya, penyaluran zakat fitrah tahun ini dilakukan dengan penyaluran langsung oleh petugas Baznas ke rumah mustahik. Selain itu, penyaluran juga dilakukan di Kantor Baznas.

Ditambahkannya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA) untuk penyaluran ke penyandang  disabilitas.

"Alhamdulillah, penyaluran zakat fitrah berjalan lancar. Sore tadi, kita juga lakukan  pendistribusian zakat fitrah bagi disabilitas di Kantor DSPPKBPPPA untuk 50 orang dengan nilai Rp 250 ribu per orang," terangnya.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com