HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Selasa, 23 Juli 2019

Janda Beranak Tiga Diperkosa Tetangga

Perkosaan (ilustrasi.net)
Perkosaan (ilustrasi.net)

Rao (Minangsatu) - Kejadian Kekerasan Seksual selalu menjadi momok menakutkan bagi siapa saja, kali ini peristiwa nan tragis dan memilukan tersebut menimpa seorang janda beranak tiga yang dilaporkan menjadi korban perkosaan oleh seorang petani di rumahnya, Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. 

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanudin melalaui Kasatreskrim, AKP Lazuardi kepada Minangsatu, mengatakan dari kejadian itu korban mengalami pendarahan hebat hingga harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas Rao.

"Korban dengan inisial NA (27) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku di kediamannya pada, Minggu (21/7), kisaran Pukul 03.00 WIB dini hari kemarin," kata AKP Lazuardi saat diwawancarai para awak media, Selasa (23/7).

Kasatreskrim AKP Lazuardi mengatakan kejadian itu berawal pada saat ibu tiri korban sedang tidur di rumahnya. Kemudian dibangunkan oleh korban, sembari memberitahukan bahwa dia telah diperkosa oleh tersangka L (29) yang juga merupakan tetangganya.

"Sebelumnya tersangka L juga sudah pernah masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu jendela. Namun usahanya gagal, kemudian kembali melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah korban dan membekap serta membuka paksa celana korban. Selajutnya, korban diperkosa oleh tersangka," tambahnya.

Lazuardi mengatakan, akibat dari kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian vitalnya, dan mengalami pendarahan yang terus menerus dari kemaluannya tersebut, selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Rao untuk dirawat guna kesembuhannya.

"Karena tidak senang dengan perbuatan tersangka, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Rao, Senin (22/7) kemarin. Kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Pasaman untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya 

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  285 KUHP, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," pungkasnya.


Wartawan : M Afrizal
Editor : T E

Tag :Pasaman #Perkosaan #janda diperkosa

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com