HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 31 Januari 2020
Jamu Pengurus MAAM, Wagub NA Dt Malintang Panai Dukung Aplikasi Hukum Adat Di Minangkabau
Padang (Minangsatu) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit Dt Malintang Panai setuju jika permasalahan terkait dengan urusan adat diselesaikan menurut hukum adat.
Penegasan tersebut disampaikan NA Dt Malintang Panai saat menjamu pengurus Mahkamah Adat Alam Minankabau (MAAM) yang dipimpin langsung oleh Imam Mahkamah, Irwansyah, Angku Dt Katumangguangan, di Rumah Bagonjong Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (31/01).
Pertemuan yang diawali dengan makan siang tersebut berlangsung hangat dan akrab. Maklum Wagub NA juga adalah seorang pemangku adat, sehingga diskusi menyangkut aplikasi hukum adat tersebut sangat menarik minat Dt Malintang Panai.
Begitupun tatkala Imam Mahkamah Angku Dt Katumangguangan membeberkan visi dan misi MAAM, yang fokus untuk mengedukasi masyarakat Minangkabau terkait perlunya pemahaman tentang adat dan aplikasi hukum adat di Minangjabau. Dt Malintang Panai pun sepakat dan mendukung MAAM.
"Dengan adanya organisasi adat seperti Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), hendaknya dapat menjadi acuan terkait pengetahuan tentang adat istiadat Minangkabau, sehingga anak kemenakan paham tentang aturan adat," kata Dt Katumangguangan.
Angku Dt Katumangguangan mengatakan, adalah sangat tepat sekiranya 968 nagari yang ada di Sumbar dapat disatukan dalam hukum adat. Itulah yang dimaksud dengan Adat Salingka Nagari, yakni Minangkabau itu sendiri.
"Kita berharap hukum adat dapat dilaksanakan di 968 nagari di Sumbar. Itulah yang dimaksud dengan adat salingka nagari. Tinggal lagi bagaimana legalisasi hukum adat, sehingga diakui dan tidak bertabrakan dengan hukum negara," tutur Angku Dt Katumangguangan.
Selain itu, terkait masalah ekonomi, MAAM mengembangkan konsep ekonomi adat yang berbasis syariah. Ini sejalan dengan konsep, adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah (ABS-SBK).
"Mahkamah Adat Alam Minangkabau berharap dapat menerapkan sistem ekonomi adat berbasis syariah, kita akan bentuk koperasi berbasis syariah tersebut dan kami sedang menyiapkan aplikasi koperasinya," katanya.
Sebagai petinggi di pemerintahan Wagub mengapresiasi keinginan dari MAAM. Nasrul Abit berjanji akan meneruskan keinginan dan harapan MAAN pada gubernur dan OPD terkait.
"Kita selaku pemimpin daerah sangat berterima kasih apabila organisasi seperti MAAM ini dapat merangkul dan memberi edukasi tentang adat kepada generasi penerus, sehingga adat dan budaya Minangkabau memang tidak lapuk dihujan dan tidak lekang dipanas," pungkas Wagub
Editor : sc.astra
Tag :#wagub na #maam #aplikasi hukum adat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MENDAGRI TITO KARNAVIAN SERAHKAN BANTUAN UNTUK WARGA TERDAMPAK BENCANA DI SUMBAR
-
SUMBAR MENDAPAT ALOKASI KHUSUS SOLAR SEBANYAK 191.520 LITER UNTUK KEBUTUHAN PENANGANAN BENCANA
-
DIRUT PT SEMEN PADANG SERAHKAN BANTUAN SENILAI RP210 JUTA UNTUK PENANGANAN BENCANA KE GUBERNUR
-
BANTUAN PRESIDEN UNTUK SUMBAR LANGSUNG DIDISTRIBUSIKAN, WAGUB VASKO PASTIKAN TIDAK ADA YANG MENUMPUK
-
PENGISIAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI SUMBAR DIBATASI MULAI DESEMBER 2025
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT