HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 26 Juli 2022

Jalin MoU Restorative Justice Dengan LKAAM, Kapolres Agam : Selesaikan Masalah Melalui Musyawarah Dan Mufakat

Suasana saat Kapolres Agam dan Ketua LKAAM Agam mendatangani MoU Restorative Justice
Suasana saat Kapolres Agam dan Ketua LKAAM Agam mendatangani MoU Restorative Justice

Agam, (Minangsatu) - Polisi Resor (Polres) Agam menjalin kerjasama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangsatu (LKAAM) setempat, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui Restorative Justice. Hal tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian S IK dengan LKAAM Agam, H Junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, Selasa (26/7) di aula Wibisono Mapolres.

Dikesempatan itu, Kapolres Agam mengatakan, Restorative Justice ini bagaimana masalah di nagari bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, sebelum menempuh jalur hukum. Menurutnya, Minangkabau khususnya di Agam selama ini terkenal dengan musyawarah dan mufakatnya.

"Maka ia harapkan permasalahan di nagari agar bisa diselesaikan di tingkat nagari, sebelum menempuh jalur hukum," ungkapnya berharap.

Diutarakan, di nagari atau desa memiliki unsur ninik mamak, alim ulama, Polri, TNI dan lainnya yang dapat bersinergi mengatasi masalah anak kemenakan di wilayah setempat. Namun ia menekankan, permasalahan yang tidak bisa di Restorative Justice adalah kasus besar seperti narkoba, pembunuhan dan kriminal lainnya.

"Berkaca pengalaman sebelumnya, banyak masalah kecil yang dilimpahkan ke Polri, sementara masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di tingkat nagari," sebutnya.

Meski begitu, Polri sebagai penegak hukum tentu setiap laporan yang masuk tetap diproses, kecuali pelapor mencabut laporannya. Ia yakin, sekecil apapun permasalahan di nagari apabila diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, kamtibmas akan berjalan dengan aman.

Sementara, Bupati Agam, Dr H Andri Warman mengungkapkan apresiasinya atas kerjasama yang telah dijalin antara Polres Agam dengan LKAAM itu, guna mewujudkan penegakan hukum. "Karena Polri dengan ninik mamak berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah anak nagari melalui Rostarative Justice ini," sebutnya.

Diharapkan, dengan adanya MoU permasalahan anak kemenakan cukup selesai sampai nagari, tidak harus menempuh jalur hukum. "Jika bisa diselesaikan di nagari, kenapa harus menempuh jalur hukum. Tentu ada indikator permasalahan yang mana bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, dan yang harus dilimpahkan pada pihak penegak hukum," ulasnya.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com