HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Sabtu, 28 Agustus 2021
Jajaran Reskrim Polda Sumbar Dengarkan Ceramah Konstitusi Tentang "Perubahan KUHP Dan KUHAP Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi"
Padang (Minangsatu) - Jajaran Reserse di Polda Sumbar mendengarkan ceramah konstitusi tentang "Perubahan KUHP dan KUHAP melalui Putusan Mahkamah Konstitusi".
Ceramah Konstitusi ini disampaikan oleh Hakim Kostitusi Dr. Suhartoyo, SH., MH, dan Hakim Konstitusi Dr. Manahan M. P. Sitompul, SH., M.Hum, Jumat (27/8) di ruang Jenderal Hoegeng lantai IV Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Hakim dari Mahkamah Konstitusi atas perhatiannya kepada Polda Sumbar, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
"Kita berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kita semua sebagai aparat penegak hukum," kata Irjen Pol Toni Harmanto.
Dikatakan, sebagaimana diketahui bersama KUHP pada awalnya merupakan satu-satunya aturan hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran sekalipun Undang-undang tersebut masih peninggalan Belanda, walaupun telah melalui berbagai perubahan baik dengan keluarnya beberapa Undang-undang yang baru, maupun sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hari ini ada beberapa pasal dalam KUHP yang telah mengalami perubahan atau tidak berlaku lagi. Begitu juga dengan pasal pasal dalam KUHAP, dimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pemaknaan baru tentang hal-hal yang diatur dalam KUHAP tersebut," terangnya.
Bagi jajaran kepolisian, khususnya penyidik ucap Kapolda, kedua kitab tersebut (KUHP dan KUHAP) merupakan rujukan yang paling utama. Sehingga apapun perubahan yang terjadi atas kedua kitab itu harus diketahui, dipahami dan dipaksa.
Secara praktis lanjut Irjen Pol Toni, dalam proses penyidikan, berbagai perubahan tersebut akan menimbulkan beberapa masalah. Baik karena ketidaktahuan, ketidakmengertian, dan mungkin beda dalam menafsirkan, sehingga menimbulkan gugatan hukum terhadap kepolisian.
"Oleh karena itu, pertemuan ini menjadi sangat penting bagi kita semua dalam rangka menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman yang nantinya akan kita laksanakan dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
Usai sambutan Kapolda, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Hakim Konstitusi dan Hakim Kostitusi sekaligus tanya jawab terkait perubahan KUHP dan KUHAP.
Turut hadir Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik, M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kasubdit Reskrim Polda, para Kabag Wassidik, Kasat Reskrim jajaran Polda Sumbar dan peserta pelatihan.*
Editor : Benk123
Tag :#poldasumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI: HINGGA 2026, SEBANYAK 164 WARISAN BUDAYA TAKBENDA ASAL SUMBAR TELAH DITETAPKAN SEBAGAI WBTBI
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 2,1 TON RENDANG UNTUK KORBAN BENCANA DI NTT
-
PARA PENSIUNAN SAKATO TUO PEMPROV SUMBAR RAJUT SILATURRAHMI, SETELAH 3 TAHUN VAKUM
-
GUBERNUR MAHYELDI; SINERGI DENGAN IKA LEMHANNAS DAPAT TANAMKAN NILAI KEBANGSAAN KEPADA GENERASI MUDA SUMBAR
-
SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI DAN KOTA PADANG, PT SEMEN PADANG SUMBANGKAN 326 KANTONG DARAH KE PMI
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF