- Selasa, 17 Juni 2025
Istana Buka Suara Soal Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Jakarta (Minangsatu) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi melakukan klarifikasi sejumlah spekulasi yang muncul terkait polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Klarifikasi ini disampaikan Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin, untuk meredam isu liar yang berkembang di tengah upaya penyelesaian konflik, mulai dari perebutan tambang minyak dan gas (migas) hingga "hadiah politik'.
"Itu kan perlu riset, perlu ada data selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini," kata Hasan menjawab adanya spekulasi perebutan lahan migas di empat pulau tersebut.
Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang mendukung klaim atas kandungan migas pada empat pulau yang berdekatan dengan wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA) yang berada dalam kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hasan juga membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa ada unsur “hadiah politik” dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait keputusan administratif pulau-pulau itu.
Hal itu dilatarbelakangi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Sejumlah pihak mengaitkan keputusan Mendagri Tito Karnavian itu sebagai hadiah politik untuk Jokowi melalui Bobby Nasution yang merupakan menantu sekaligus Gubernur Sumatera Utara.
“Spekulasi-spekulasi seperti itu rasanya tidak perlu ditanggapi,” kata Hasan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian polemik ini sepenuhnya diambil alih Presiden Prabowo Subianto. “Keputusan nanti akan dituangkan dalam regulasi batas wilayah yang berlaku secara hukum dan harus diterima oleh semua pihak,” katanya.
Polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat menyusul terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut. (*)
Sumber: Antara
Editor : melatisan
Tag :#Sengketa Pulau
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RICO ALVIANO DAN DINAMIKA PARLEMEN: MENGAWAL ASPIRASI RAKYAT DI RAPAT PARIPURNA KE-8
-
SEMANGAT HARI PAHLAWAN, PLN LUNCURKAN PROGRAM “POWER HERO”, BERI DISKON 50% TAMBAH DAYA
-
HPN BUKAN HANYA SEREMONI, SELALU BAWA EFEK DOMINO EKONOMI DI DAERAH
-
GUBERNUR MAHYELDI DIPERCAYA PIMPIN SIDANG PEMILIHAN KETUA UMUM APPSI PERIODE 2025-2029
-
KOLABORASI PLN - KAI, SIAP ELEKTRIFIKASI JALUR KERETA INDONESIA
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL