- Selasa, 17 Juni 2025
Istana Buka Suara Soal Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Jakarta (Minangsatu) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi melakukan klarifikasi sejumlah spekulasi yang muncul terkait polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Klarifikasi ini disampaikan Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin, untuk meredam isu liar yang berkembang di tengah upaya penyelesaian konflik, mulai dari perebutan tambang minyak dan gas (migas) hingga "hadiah politik'.
"Itu kan perlu riset, perlu ada data selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini," kata Hasan menjawab adanya spekulasi perebutan lahan migas di empat pulau tersebut.
Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang mendukung klaim atas kandungan migas pada empat pulau yang berdekatan dengan wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA) yang berada dalam kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hasan juga membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa ada unsur “hadiah politik” dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait keputusan administratif pulau-pulau itu.
Hal itu dilatarbelakangi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Sejumlah pihak mengaitkan keputusan Mendagri Tito Karnavian itu sebagai hadiah politik untuk Jokowi melalui Bobby Nasution yang merupakan menantu sekaligus Gubernur Sumatera Utara.
“Spekulasi-spekulasi seperti itu rasanya tidak perlu ditanggapi,” kata Hasan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian polemik ini sepenuhnya diambil alih Presiden Prabowo Subianto. “Keputusan nanti akan dituangkan dalam regulasi batas wilayah yang berlaku secara hukum dan harus diterima oleh semua pihak,” katanya.
Polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat menyusul terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut. (*)
Sumber: Antara
Editor : melatisan
Tag :#Sengketa Pulau
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANDRE ROSIADE SEBUT 2 KEBIJAKAN INI BERDAMPAK PADA PENGUATAN NILAI RUPIAH
-
PEMERINTAH TETAPKAN 1 ZULHIJAH 1447 H PADA 18 MEI, IDUL ADHA 27 MEI 2026
-
DOLAR AS TEMBUS RP 17.400, PURBAYA PAMER KETAHANAN ENERGI
-
RESHUFFLE KELIMA KABINET MERAH PUTIH, PRESIDEN LANTIK SEJUMLAH PEJABAT BARU
-
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG
-
JALAN PANJANG KEMANDIRIAN PERS KITA, CATATAN HENDRY CH BANGUN