HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 25 Juni 2020

Integrasikan Data Pertanahan Dan Data Perpajakan Daerah, Pemkab Solok Gandeng BPN

Sekda Kab. Solok Aswirman dan Kepala BPN Kab. Solok Marjohan tengah menandatangani MoU.
Sekda Kab. Solok Aswirman dan Kepala BPN Kab. Solok Marjohan tengah menandatangani MoU.

Solok (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Solok dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Solok menandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Data Perpajakan Daerah serta Pensertifikatan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Solok.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman, SE, MM, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Solok Marjohan di Ruang Sekretaris Daerah,  Kamis (25/6) yang di saksikan Kadis DPRKPP Vivi Efia Fortuna, Inspektur Daerah Kab. Solok Hermantias, Kabag KSD Devi Pribadi, Kadis BKD Editiawarman dan SKPD terkait.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman seusai menandatanganan mengatakan proses pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok dapat berjalan lancar dan tuntas. 

Dimana tujuan kerjasama ini untuk Penyelamatan aset Pemerintah Kab Solok khususnya di bidang pertanahan serta pensertifikatan tanah mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset.

Selanjutnya Pengintegrasian sudah selayaknya dilaksanakan agar para pihak dapat mengakses demi peningkatan mutu pelayanan. Kerja sama yang ditandatangani merupakan tindak lanjut video conference (Vidcon) Pemkab Solok dengan Kanwil Pertanahan Sumbar  4 juni 2020 yang lalu,"ujar Sekda lagi.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#MoU #Pemkab Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com