HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 20 Oktober 2020
Instruksi Gubernur; Pengelola Dan Karyawan Rumah Makan, Restoran, Cafe, Wajib Tes Swab Gratis
Padang (Minangsatu) - Hari ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada pelaku kuliner. Instruksi Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/ Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang.
Dalam instruksi yang ditujukan kepada Wali Kota Padang, Gubernur Sumbar menyatakan telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasinya positif Covid-19 yang semakin tinggi beberapa waktu belakangan ini, dapat disinyalir banyak penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu, di kota Padang.
Gubernur Sumbar menginstruksikan kepada Wali Kota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-29 di seluruh rumah makan, restoran, cafe dan sejenis lainnya.
"Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan lainnya, wajib mengikuti tes swab, pemeriksaan RT-PCR (Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction-red) paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini," seru Irwan Prayitno. Berarti batas akhir tanggal 3 November 2020 mendatang.
Pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan gubernur harap kepada pihak-pihak yang bersangkutan segera menghubungi Dr. Andani Eka Putra, di Labor Fakultas Kedokteran Unand.
Bagi rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang telah melakukan tes swab dan mengikuti protokol kesehatan akan diberi sertifikat. Namun jika ada pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda No 6 tahun 2020.
"Instruksi ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa 20 Oktober 2020. Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas," sebutnya.
Menurut Gubernur Irwan Prayitno, semua upaya dilakukan, agar masyarakat terbebas dari serangan virus Corona atau Covid-19.
Sebelumnya Irwan Prayitno, telah memerintah Satpol PP Sumbar untuk melakukan penindakan hukum bagi masyarakat Sumbar yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
![]() |
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Toni Harmanto dan Gubernur Irwan Prayitno.
"Kita telah melakukan kerjasama dengan Kapolda Sumbar, untuk melakukan penindakan hukum Perda AKB mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi pidana kurungan," katanya.
Selain itu Gubernur Sumbar juga memberikan sanksi tambahan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Perda AKB. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat atau golongan sampai penundaan tunjangan.
Hari ini situs resmi sumbarprov.go.id, melansir bahwa warga Sumbar yang positif Covid-19, total 11 ribu 370, setelah terjadi penambahan 170 orang. Dari total positif di Sumbar itu, 6 ribu 237 orang diantaranya warga kota Padang. Data pemantauan Covid-19, dinkes.padang.go.id, mencatat penambahan pasien positif selama tiga hari terakhir ; 166 orang (18/10), 146 orang (19/10) dan 113 orang (20/10).
Sementara itu warga Sumbar yang sembuh bertambah 110 orang, dengan jumlah kesembuhan 6 ribu 144 orang, meninggal 2 orang, dengan total 211 orang.
Editor : ranof
Tag :#Instruksi gubernur wajib swab#Rumah makan restoran cafe padang#Walikota padang#Sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEKDA SUMBAR: PEJABAT STRUKTURAL HARUS MENJADI PENGGERAK PERUBAHAN DI UNIT KERJANYA
-
LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL, SEKDA SUMBAR: JABATAN BUKAN HAK ASN, TETAPI AMANAH
-
GUBERNUR MAHYELDI DUKUNG GAGASAN ASN BEKERJA DEKAT DOMISILI: "BAGUS SECARA PSIKOLOGIS DAN DAPAT MENINGKATKAN KINERJA"
-
PEMPROV SUMBAR DORONG PERCEPATAN PENATAAN KELEMBAGAAN BPBD DI DAERAH
-
GUBERNUR MAHYELDI DORONG SETIAP OPD JADIKAN INOVASI SEBAGAI BUDAYA KERJA
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG
