HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 10 Desember 2021

Inisiatif DPRD, Ranperda KIP Diparipurnakan: Babak Baru Keterbukaan Informasi Publik KIP Di Sumbar

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM. Nurnas, mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/12/2021 di Padang.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM. Nurnas, mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/12/2021 di Padang.

Padang (Minangsatu) - DPRD Sumbar 'no limits' (tanpa batas) mengusung Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hari ini bertepatan dengan Hari HAM se dunia, Jumat 10 Desember 2021, regulasi keterbukaan informasi publik di Sumbar memasuki babak baru, diparipurnakan DPRD Sumbar.

Logo Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia, tahun 2021.

Ranperda prakarsa (inisiatif) DPRD Sumbar disampaikan pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, dihadiri Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi.

"Momentum penyampaian Ranperda inisiatif tentang keterbukaan informasi publik pas, yakni bertepatan dengan Hari HAM, keterbukaan informasi publik jaminan memenuhi HAM masyarakat seperti diatur Pasal 28F UUD 1945," ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) Nofal Wiska didampingi Komisioner KI bidang kelembagaan Tanti Endang Lestari di DPRD.Sumbar.

Rapererda KIP Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah sudah disepakati bahwa menjadi Ranperda prakarsa DPRD.

"Ranperda KIP ini DPRD sebagai prakarsa tetap proses pembahasannya bersama dengan eksekutif, selain itu ada Ranperda Keuangan Daerah dan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan yang agenda hari ini nota penjelasan ketiga Ranperda itu," ujar Supardi.

Ranperda KIP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tujuannya kata Supardi untuk transparanasi dan memberi ruang kepada masyarakat luas. "Cakupan Ranperda ini mempedomani regulasi lebih tinggi diperkuat dengan muatan lokal," ujar Supardi.

HM Nurnas sebagai juru bicara Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi leading sektor Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, mengatakan KIP itu sudah harus menjadi budaya pemerintahan kedepan.

"Tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik karena ada partisipati publik dalam mengakses dan mengawasi mulai dari perencanaan sampai evaluasi suatu program atau kebijakan pemerintahan," ujar HM Nurnas.

UU KIP no. 14 tahun 2008 sifatnya umum harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan karakter Sumbar.

"DPRD usulkan prakarsa Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum kedepannya," ujar Sekreatrias Komisi I DPRD Sumbar.

Setiap orang berhak tahu tentang rencana pelaksanaan dan evaluasi program pemerintah. "Ranperda ini membuka ruang partisipasi publik untuk clean dan clear governance di Sumbar," ujar Nurnas.

Ranperda tentang KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah terdiri dari 16 Bab, termasuk mempertegas positioning Komisi Informasi, Sekretariat Komisi Informasi dan penatakelolaan (manajemen) lembaga Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 


Wartawan : Rilis/Kisb
Editor : ranof

Tag :#Ranperda#KIP#Dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah#Inisiatif DPRD#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com