HOME OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 2 Desember 2021
Ini Jadwal Baru Semi Final Batang Anai-Gasliko Dan PSP-PSKB
Padang (Minangsatu) - PSSI Sumatera Barat merilis jadwal baru semi final Liga 3 2021 yang sebelumnya tertunda antara Batang Anai FC vs Gasliko pada (30/11) dan PSP kontra PSKB (1/12) akibat tidak layaknya venue pertandingan Stadion Bukik Bunian, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Melalui surat resmi nomor: 52/LIGA3-SB/XII/2021 tertanggal 1 Desember 2021 perihal pemberitahuan kepada manager tim semi finalis, Batang Anai FC (Padang Pariaman), Gasliko (Kabupaten 50 Kota) , PSP (Padang) dan PSKB (Bukittinggi), disampaikan jadwal terbaru dan venue pertandingan di 2 Stadion.
"Berdasarkan surat Panitia Pelaksana Liga 3 Asprov PSSI SUMBAR Nomor: 50/LIGA3-SB/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang penundaan jadwal semi final Liga 3 Asprov PSSI Sumbar tahun 2021,"
"Sehubungan hal tersebut, panpel memberitahukan jadwal semi final pertama tanggal 5 Desember 2021, Batang Anai FC (juara grup E) vs Gasliko 50 Kota (runner up grup F) di Stadion H. Agus Salim, Padang kick off 15.00 WIB. Semi final 2 tanggal 6 Desember 2021, PSP Padang (juara grup F) vs PSKB Bukittinggi (runner-up grup E) di Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman, kick off 15.00 WIB," tulis isi surat.
Ketua Panpel Yulius Dede melanjutkan, untuk babak final antara pemenang semi final akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2021 dengan venue pertandingan belum ditentukan. Tapi, direncanakan kembali di tempat netral.
"Perubahan jadwal juga dengan venue pertandingan jadi 2 tempat, karena pertimbangan tempat netral. Pilihannya Stadion H. Agus Salim, Padang dan Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman. Dasarnya seperti itu. Kita ambil pula sesuai regulasi kompetisi," jelasnya.
Yulius Dede memaparkan Pasal 16 Pembatalan Pertandingan itu terdiri dari 2 poin. Pertama, Apabila karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu stadion padam dan lainnya menyebabkan Pertandingan tidak bisa dilaksanakan setelah kedatangan Klub tamu maka wasit berhak memutuskan Pertandingan tersebut dapat dimainkan atau tidak.
"Kedua, jika wasit memutuskan Pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka Pertandingan tersebut harus dimainkan di hari berikutnya atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI. Keputusan tersebut, harus diambil selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing Klub. Terhadap keputusan apapun yang ditetapkan sehubungan dengan pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding," paparnya.
Terakhir, ditambahkannya kedua stadion sudah pernah digunakan pada babak sebelumnya. Dan berdasarkan jarak juga dari ke-4 tim semi finalis.
"Saya harap semua pihak dapat memaklumi," tutup Yulius Dede.*
Editor : Benk123
Tag :#padang, #psp
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MAHYELDI AJAK ASN JADIKAN HUT RI MOMENTUM PERKUAT PELAYANAN DAN KARAKTER KEPEMIMPINAN
-
MAHYELDI AJAK WARGA NOBAR FINAL PIALA DUNIA DI KANTOR GUBERNUR SUMBAR, BERHADIAH MOTOR DAN DOORPRIZE
-
KETUM MAVI PUSAT KUKUHKAN PENGURUS MAVI SUMBAR ; SEGERA SUSUN PROGRAM
-
DARI MEJA REDAKSI KE ARENA OLAHRAGA, WARTAWAN SUMBAR MULAI BERBURU TIKET PORWANAS 2027
-
SAMBUT ATLET POLDA SUMBAR BERPRESTASI, GUBERNUR MAHYELDI: BUKTI PEMBINAAN BERJALAN DAN HARUS TERUS DITINGKATKAN
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG