HOME PERISTIWA KOTA SOLOK

  • Kamis, 28 Desember 2017

Ini Dia Identitas Pembawa Ganja Yang Ditangkap Polres Solok Kota

Barang bukti Ganja yang diamnkan Mapolres Solok Kota
Barang bukti Ganja yang diamnkan Mapolres Solok Kota

SOLOK (Minangsatu) – Jajaran Polres Solok kota akhirnya mengungkap pelaku penyelundupan ganja kering yang berhasil diringkus pada Rabu (27/12/2017) malam.

Disampaikan Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, pelaku penyelundupan barang haram itu adalah Fachrur Rozi (32), asal Aceh. Dari pengakuan tersangka, ia sebelumnya bertugas di Polres Langsa, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Namun sudah diberhentikan secara tidak hormat.

"Awalnya, kami kira pelaku merupakan warga sipil namun saat hendak ditangkap pelaku minta dilindungi dan mengaku anggota polisi," terang Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan dalam press releasenya di Mapolres Solok Kota, Kamis (28/12/2017).

Tersangka terakhir kali diketahui bertugas sebagai anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Langsa, NAD dengan pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

Pihak Mapolres Solok kota juga melakukan penangkapan pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai bandar lokal. Namun identitas pelaku masih dirahasiakan untuk pengembangan lebih lanjut. "Pelaku yang satu lagi berperan sebagai bandar lokal dan juga turut memfasilitasi atau mensuport transportasi bagi pelaku Rozi," terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan,  paket ganja yang dibawa pelaku sebanyak 90 Kilogram ternyata dipersiapkan untuk tahun baru di wilayah Sumbar. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

[ Adi ]

 


Wartawan : Adi
Editor :

Tag :#Ganja #Polres solok Kota #Kapolresta Dony setiawan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com