HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 24 Februari 2021

Himbauan Untuk Tidak Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Bukittinggi
Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Pembukaan lahan dengan cara membakar memang menjadi cara mudah dan murah bagi sebagian oknum untuk memulai lahan membuka lahan pertanian.

Jalan pintas tersebut banyak diambil karena minimnya peralatan dan teknologi pembukaan lahan yang aman, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak buruknya bagi lingkungan.

Dampak yang ikut menyertai karhutla adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, hingga radang paru-paru

Naasnya, bahaya kebakaran makin meningkat bersamaan kemarau panjang. Pepohonan kering mudah tersulut api yang sulit dikendalikan sehingga menjalar ke perkebunan dan pemukiman warga.

Dimata hukum, bagi oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pembakaran.

Hal itu Disampaikan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp R.H. Sitinjak, SH, Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 yang menyatakan bahwa " Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana":
a. Penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

b. Penjara paling lama lima belas tahun,jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

c. Penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan pada pasal 188 KUHP menyatakan bahwa "Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati"
Selain pada KUHP sanksi pidana terkait pembakaran hutan dan lahan juga di atur pada :
A. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan :
1. Pasal, 50 ayat (3) huruf d dan huruf i
2. Pasal 78 ayat (3),(4),(11)
B. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
1. Pasal 69 ayat (1) huruf a, h, j .kata Simajuntak menjelaskan.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com