HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 13 Januari 2020

Hasil Verifikasi LKAAM Sijunjung, Silukah Adalah KMHA

Tim Verifikasi LKAAM Sijunjung, foto bersama ninik mamak Silukah
Tim Verifikasi LKAAM Sijunjung, foto bersama ninik mamak Silukah

Sijunjung (Minangsatu) - Setelah melalui ferifikasi Tim Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Silukah, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, telah sesuai dengan fakta di lapangan, membuktikan bahwa Silukah adalah Suatu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Seperti yang disebutkan Ketua LKAAM Sijunjung, H. Epiradisman, Datuak Paduko Alam, SH, Senin (13/1) setelah diferikasi oleh tim, persyaratan yang di persyaratkan oleh LKAAM, Silukah, Nagari Durian Gadang, sudah merupakan KMHA Silukah.

Tim yang terdiri tujuh orang petinggi LKAAM Sijunjung, diketuai oleh Afridas, Dtk. Bagindo Tan Ameh, didampingi Kabid Adat DPMN Sijunjung, disambut 18 ninik mamak setempat, Sabtu (11/1) di Masjid Baiturrahim dan Balai Tanah nan Baatok Langik, Badindiang Angin. Selain ninik mamak dan pemangku adat, didampingi Bundo Kanduang serta tokoh Masyarakat Silukah lainnya.

Turunnya Tim verifikasi LKAAM Kab Sijunjung, sebut Datuak Paduko Alak, menyikapi surat Panitia  Pengusulan Silukah  untuk dijadikan pemerintahan adat (Nagari Adat) sebagaimana dimaksud Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 7/2018, tentang Nagari.

"Tim verifikasi ke lapangan melakukan pengecekan langsung, dilihat, didengar dan diamati  kebenaran  KMHA Silukah "manih ambek dilulua, paik ambek diludahan," sambung Ketua LKAAM berpepatah.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#lkaam sjj #verifikasisilukah #kmha

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com