HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 25 Maret 2021

Hasil Rapat Menjalang Ramadhan, SHALAT TARAWIH DIPERBOLEHKAN, PASA PABUKOAN MASIH DIKAJI

Walikota Payakumbuh Riza Falepi diapit Kapolres Payakumbuh Alex Prawira (kiri) dan Wawako Erwin Yunaz
Walikota Payakumbuh Riza Falepi diapit Kapolres Payakumbuh Alex Prawira (kiri) dan Wawako Erwin Yunaz

Payakumbuh, (Minangsatu) - Rabu (24/3) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh menggelar rapat evaluasi, di Aula Randang Balai Kota. Rapat ini digelar mengingat dalam waktu dekat umat Muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan. 

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kegiatan keagamaan seperti Shalat Tarawih dan Shalat Hari Raya Idul Fitri diperbolehkan, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Diperbolehkannya kegiatan keagamaan tersebut mengingat Kota Payakumbuh berada di Zona Kuning. 

"Tim satgas akan buatkan SOP dan surat edaran terkait pelaksanaanya, yang penting protokol kesehatan harus diterapkan," kata Walikota Riza Falepi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Rida Ananda.

Terkait pasa pabukoan, Wako Riza menyebut akan melakukan pengkajian terlebih dahulu, bagaimana teknisnya mengingat akan menimbulkan keramaian dan disini ada keseimbangan yang harus dipertimbangkan antara ekonomi masyarakat dan penyebaran Covid-19.

"Sepanjang masyarakat kita tetap mematuhi protokol kesehatan dan kasus covid kota terus melandai, Insya Allah ini akan diperbolehkan," ucapnya.

Riza menyebut saat ini Pemko Payakumbuh dan Tim Satgas Covid-19 masih menunggu aturan resmi dari Presiden atau menteri yang membidangi ini, terkait pelaksanan kegiatan bulan Ramadhan. 

Dikesempatan itu juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh Rida Ananda menambahkan berdasarkan arahan Wali Kota Payakumbuh bahwa setiap masyarakat Payakumbuh yang terkena kasus Covid-19 akan diberikan bantuan sosial yang akan disalurkan melalui Dinas Sosial.

"Bantuan ini akan diberikan untuk setiap orangnya bukan per KK, misalnya disatu KK itu ada yang kena kasus Covid-19 3 orang, ya ketiganya kita berikan bantuan," ujar Sekda

"Untuk bantuan sosialnya akan diberikan berupa paket sembako senilai lebih kurang 300 ribu rupiah per orangnya," lanjutnya.

Sementara itu Kapolres Payakumbuh Alex Prawira mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan bulan Ramadhan, berdasarkan edaran dari pusat sampai saat ini belum ada pelarangan, termasuk untuk mudik sekalipun.

"Untuk saat ini kita siapkan dulu SOP nya sepanjang masih dibolehkan, nanti kalau ada aturan atau kebijakan baru dari pusat, baru kita mengacu ke situ," kata Kapolres.

"Untuk pasa pabukoan kita dudukkan dulu konsepnya bagaimana nantinya penerapan protokol kesehatan yang ketat bisa dilaksanakan disana oleh pedagang dan pembeli," tambahnya.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com