HOME PENDIDIKAN KOTA SAWAHLUNTO

  • Minggu, 19 Desember 2021

Harneli: Kita Mesti Saling Membantu Hentikan Tindak Kekerasan Perempuan Dan Anak

Ketua TP PKK Sumbar, Harneli Bahar, bersama penyandang disabilitas dalam acara di Sawahlunto, Minggu (19/12/2021).
Ketua TP PKK Sumbar, Harneli Bahar, bersama penyandang disabilitas dalam acara di Sawahlunto, Minggu (19/12/2021).

Sawahlunto (Minangsatu) - Di beberapa daerah, terjadi tindak kekerasan/kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. "Untuk itu dengan keinginan dan kemauan yang kuat dari diri sendiri maupun bersama-sama, kita saling membantu dan gotong-royong menghindari, dan menghentikan semua bentuk tindak kekerasan dalam keluarga dan lingkungan kita," seru Harneli Bahar, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Barat.

Ny. Hj. Harneli, menyampaikan hal itu dalam sambutan tertulis Seminar Orang Tua dan Anak Spesial Kota Sawahlunto dalam rangka peringatan Hari Ibu dan Hari Disabilitas Internasional (HDI) rahun 2021 se-Sumbar, Minggu (19/12/2021).

Ketua TP PKK Sumbar mengatakan, peringatan Hari Ibu setiap tahunnya tanggal 22 Desember, diselenggarakan untuk mengenang dan  menghargai perjuangan kaum perempuan Indonesia yang telah berjuang bersama kaum laki-laki dalam merebut kemerdekaan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. "Perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara dalam mencapai tujuan negara dalam memperjuangkan kesejahteraan di semua bidang pembangunan seperti bidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik dan hukum," ujar Harneli.

Dikatakan, Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang selalu diperingati setiap tanggal 3 Desember, mengandung makna pengakuan akan eksistensi Penyandang Disabilitas, sekaligus peneguhan komitmen seluruh bangsa untuk membangun kepedulian bagi perwujudan kemandirian, kesetaraan dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang tidak boleh tertinggal dalam proses pembangunan.

Hal ini merupakan bagian dari usaha memperjuangkan tuntutan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara global sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dan Sumatera Barat sudah mempunyai Perda. Perda no. 2 tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan UU no. 8 tahun 2016, maka disusun Perda no. 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Hal ini merupakan hasil usaha keras dan kerjasama yang luar biasa demi kepentingan terbaik bagi penyandang disabilitas di provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan agar hak-hak Penyandang Disabilitas dapat terjamin, terwujud dan terlindungi secara penuh," ujarnya.

Ketua TP PKK Sumbar menyebutkan, provinsi Sumatera Barat mempunyai 13 Panti Swasta Penyandang Disabilitas yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota. Sementara data terakhir penyandang disabilitas yang tercatat di Dinas Sosial bersumber data dari Kabupaten/Kota sebanyak 9.989 orang.

"Saat ini Sumbar mempunyai organisasi Penyandang Disabilitas seperti PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), Portuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) dan Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) dan lain-lain, tergabung dalam Komite Disabilitas Daerah yang bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai aturan berlaku," jelas Harneli.

Kesejahteraan menjadi prioritas utama semua lini dalam gerak langkah mendorong perwujudan masyarakat inklusi, sekaligus membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi aktif dalam membangun negeri tercinta ini.


Wartawan : Rilis/Adpim-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Penyandang disabilitas#Perhatian#Kesetaraan#Sawahlunto#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com