- Jumat, 24 April 2026
Harga Buyback Emas Antam Stabil, Ini Fakta Pentingnya
Minangsatu - Harga buyback emas Antam pada Jumat, 24 April 2026, ditetapkan sebesar Rp2.610.000 per gram. Angka tersebut tidak berubah dari posisi sebelumnya berdasarkan informasi harga yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam menetapkan harga pembelian kembali emas batangan tersebut untuk seluruh ukuran emas Antam bersertifikat London Bullion Market Association atau LBMA. Dengan sertifikasi ini, emas Antam memiliki standar yang diakui di pasar internasional.
Harga buyback menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat yang menyimpan emas batangan. Melalui fasilitas ini, pemilik emas dapat menjual kembali emasnya kepada Antam sesuai harga yang berlaku pada hari transaksi.
Meski demikian, harga buyback biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual emas di gerai. Karena itu, pemilik emas perlu memperhatikan selisih antara harga saat membeli dan harga ketika menjual kembali. Keuntungan baru dapat diperoleh apabila harga buyback saat ini lebih tinggi daripada harga pembelian sebelumnya.
Harga Buyback Emas Antam Berlaku untuk Semua Ukuran
Harga buyback emas Antam Rp2.610.000 per gram berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan Antam yang sudah memiliki sertifikat LBMA. Artinya, ukuran emas yang berbeda tetap mengacu pada harga pembelian kembali per gram yang sama.
Sertifikasi LBMA menjadi bagian penting dalam perdagangan emas batangan Antam. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk emas tersebut memenuhi standar yang dikenal secara internasional. Namun, nilai jual kembalinya tetap mengikuti pergerakan harga emas global.
Bagi masyarakat, fasilitas buyback memberi kemudahan saat ingin mencairkan aset emas menjadi uang tunai. Emas batangan yang sebelumnya dibeli dapat dijual kembali melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, keputusan menjual emas sebaiknya tidak hanya melihat angka buyback harian. Pemilik emas juga perlu menghitung harga beli awal, jumlah gram yang dimiliki, serta potongan pajak jika nilai transaksi melebihi batas tertentu.
Pajak Buyback Emas Perlu Diperhatikan
Dalam transaksi penjualan kembali emas, konsumen wajib memperhatikan aturan pajak. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.
Tarif pajak yang berlaku berbeda sesuai status kepemilikan NPWP. Untuk pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Dengan demikian, dana yang diterima konsumen adalah nilai transaksi setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan.
Penerapan pajak ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah menghitung hasil penjualan emas. Sebagai contoh, jika nilai buyback melewati Rp10 juta, maka jumlah uang yang diterima tidak sama persis dengan hasil perkalian gram emas dan harga buyback per gram.
Data Identitas Harus Sesuai Ketentuan
Selain pajak, konsumen juga perlu memastikan data identitas yang digunakan dalam transaksi sudah benar. Hal ini berkaitan dengan penerapan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai NPWP sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022.
Ketepatan data diperlukan agar proses administrasi berjalan lancar. Data yang benar juga membantu memastikan pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelanggan yang akan melakukan transaksi buyback, pengecekan data pribadi menjadi langkah penting sebelum menjual emas. Kesalahan data dapat menghambat proses administrasi dan berpotensi menimbulkan kendala saat transaksi dilakukan.
Dengan harga buyback emas Antam yang berada di level Rp2.610.000 per gram pada Jumat, 24 April 2026, masyarakat memiliki acuan resmi untuk menilai nilai jual kembali emas batangan yang dimiliki. Namun, keputusan menjual tetap perlu dilakukan dengan perhitungan matang, terutama terkait harga beli awal, nilai transaksi, dan kewajiban pajak.
Estimasi Hasil Bersih Buyback Emas Antam per 24 April 2026
| Berat Emas | Nilai Buyback | PPh 22 | Meterai | Estimasi Dana Diterima |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.305.000 | – | – | Rp1.305.000 |
| 1 gram | Rp2.610.000 | – | – | Rp2.610.000 |
| 2 gram | Rp5.220.000 | – | – | Rp5.220.000 |
| 5 gram | Rp13.050.000 | Rp32.625 | Rp10.000 | Rp13.007.375 |
| 10 gram | Rp26.100.000 | Rp65.250 | Rp10.000 | Rp26.024.750 |
| 50 gram | Rp130.500.000 | Rp326.250 | Rp10.000 | Rp130.163.750 |
| 100 gram | Rp261.000.000 | Rp652.500 | Rp10.000 | Rp260.337.500 |
| 500 gram | Rp1.305.000.000 | Rp3.262.500 | Rp10.000 | Rp1.301.727.500 |
| 1.000 gram | Rp2.610.000.000 | Rp6.525.000 | Rp10.000 | Rp2.603.465.000 |
Editor : boing
Tag :Emas, Antam, Harga emas hari ini
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PASAR BERDEGU MENANTI NFP AS: SINYAL KESEHATAN EKONOMI DAN NASIB EMAS JELANG RAPAT THE FED
-
SIG TAHAN TEKANAN INDUSTRI, LABA NAIK 471 PERSEN PADA SEMESTER I 2026
-
PANDUAN LENGKAP MEMILIH APLIKASI PINJAMAN ONLINE YANG AMAN, LEGAL, DAN SESUAI KEBUTUHAN
-
PANDUAN LENGKAP ASURANSI INDONESIA 2026: DARI ASURANSI JIWA HINGGA ASURANSI MIKRO
-
PANDUAN LENGKAP MEMAHAMI ASURANSI: DARI DEFINISI HINGGA CARA KERJANYA
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG