HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 9 Juni 2022
Gubernur Tegaskan Agar Pekerja Konstruksi Di Sumbar Harus Disertifikasi
Padang (Minangsatu) - Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait dengan kewajiban setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar sosialisasi tentang surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 602/83 tahun 2022 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumatera Barat, bertempat di Hotel Pangeran Beach pada Kamis (9/6/2022).
Diketahui jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Sumbar sebanyak 8.470 tenaga ahli dan sebanyak 27.353 tenaga terampil. Oleh karena itu, Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi, menyampaikan bahwa sertifikasi Sumber Daya Manusia Konstruksi ini penting karena memberikan keunggulan, jaminan, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi.
"Dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang kompetensinya," papar Buya.
Menurutnya perlu adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sebelum mendapat sertifikat kompetensi kerja, hal ini guna memberikan kredibilitas dalam setiap pekerjaan yang menyangkut tentang konstruksi. Ia melaporkan pada tahun 2021 Pemprov Sumbar melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi ahli muda sebanyak 141 orang.
Kemudian berdasarkan surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 602/83/SDABK-IV/2022 tentang Kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumbar, Gubernur berharap agar himbauan ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih giat melaksanakan sertifikasi para tenaga terampil.
"Demi terwujudnya hal tersebut, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan di bidang jasa konstruksi dan memfasilitasi sertifikasi pekerja konstruksi. Saya harap Pemda dapat memberi perhatian dengan mengalokasikan anggaran, sehingga pembinaan untuk menghasilkan pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas dan tepat aturan di Sumbar dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Terakhir ia memaparkan terkait Undang-undang Jasa Konstruksi dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, tentang pembagian kewenangan jasa konstruksi untuk pelatihan dan sertifikasi jasa konstruksi merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil berada di Kabupaten/Kota. (*)
Editor : Benk123
Tag :#sumatera barat, #mahyeldi
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BMKG KELUARKAN PERINGATAN DINI CUACA EKSTREM, GUBERNUR MAHYELDI IMBAU WARGA WASPADA
-
KEPEDULIAN YANG TAK TERPUTUS, YBM PLN TERUS HADIR UNTUK WARGA TERDAMPAK BANJIR
-
PT SEMEN PADANG RAIH GRAND BAZNAS AWARDS 2026 SEBAGAI BUMN PENGUMPUL ZAKAT TERBAIK
-
TIGA DAERAH; PADANG, BUKITTINGGI DAN SIJUNJUNG AKAN SELEKSI CALON ANGGOTA BPSK
-
WAGUB VASKO; KABUT ASAP YANG MENYELIMUTI SUMBAR BERASAL DARI PROVINSI TETANGGA
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
SEMEN PADANG FC DAN BAN KAPTEN: KETIKA PENGALAMAN SAJA TAK CUKUP, KABAU SIRAH BUTUH JIWA YANG MENGIKAT
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK