HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 16 Desember 2021

Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Dan Bea Balik Nama

Padang (Minangsatu) - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor, hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar nomor 47 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar nomor 41 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani Gubernur pada 15 Desember 2021.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021)

Selain itu menurut gubernur, karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, sekaligus dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat se Sumbar.


Wartawan : Rilis/Dinas Kominfotik-Sumbar
Editor : ranof

Tag :#Perpanjangan penghapusan sanksi#Pajak kendaraan#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com