HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 30 November 2021
Gubernur Mahyeldi: "Urusan Izin Usaha Tidak Boleh Terlambat, Diperlambat, Dan Menghambat"

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengingatkan bahwa kemudahan perizinan investasi atau izin usaha di daerah adalah komitmen karena itu tidak boleh ada kata terlambat, diperlambat apalagi menghambat.
"Tidak zamannya lagi aparatur yang melakukan pungli. Tidak boleh terlambat, tidak boleh diperlambat, tidak boleh menghambat," tegas Mahyeldi saat memberi sambutan pada acara Sosialisasi Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) dan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, di Padang, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan kemudahan dalam perizinan adalah hal yang vital terutama dalam upaya pemulihan ekonomi selama pandemi COVID-19 ini. "Kita harus beri kemudahan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan investasi di Sumbar," kata Gubernur Mahyeldi.
Sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha sehingga tidak perlu datang secara fisik ke kantor tempat perizinan. Dengan mendorong daerah agar segera melakukan deregulasi atau pemangkasan peraturan yang memperlambat perizinan.
Gubernur berharap para pengusaha dalam mengurus izin tidak ada lagi terhalang oleh banyaknya birokrasi. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha lainnya serta juga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabka, cepat, mudah, terintegrasi, efisien, efektif dan akuntabel.
"Sistem OSS tersebut juga efektif untuk menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah para pelaku UMKM. Termasuk bagi masyatakat yang baru memulai usaha," ungkapnya.
Selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Maswar Dedi, menjelaskan bukti dari komitmen pemerintah dalam mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha diaplikasikan melalui peluncuran Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yg lebih dikenal dengan Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Selain menciptakan kemudahan perizinan berusaha Pemerintah juga meminta kepada pelaku usaha melaksanakan salah satu kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) yang dilaporkan secara berkala," jelas Dedi.
Menurut Maswar Dedi, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain SOP nya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja karena sitem ini berbasis digital dan sudah terintegrasi dari Pusat hingga Daerah.
"Jika semua persyaratan sudah lengkap tunggu 10 menit izin sudah jadi. Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan," urainya.
Pada acara tersebut hadir Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumbar, President Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter Padang, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumbar, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) beserta anggotanya dan Para Pelaku UMKM Sumbar.
Editor : ranof
Tag :#Izin usaha#UMKM#Oss#Rba#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MEDI ISWANDI INGATKAN ASN TERUS BERBENAH DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI
-
DIRSE NOVERA AKAN LANJUTKAN PROGRAM BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR YANG SUDAH BAIK
-
BIRO ADPIM SERAHKAN 55 BOX ARSIP INAKTIF KE BIRO UMUM, PEMPROV SUMBAR PERKUAT TATA KELOLA KEARSIPAN
-
LANTIK 53 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS, SEKDAPROV SUMBAR TEKANKAN DAMPAK KINERJA
-
MAHYELDI: PELANTIKAN 14 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA UNTUK PERKUAT KINERJA PEMPROV SUMBAR
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA