HOME EKONOMI KOTA PADANG

  • Jumat, 21 Februari 2020

Gubernur Irwan Prayitno: Pemilihan Direksi Telah Sesuai Aturan

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memastikan pemilihan direksi Bank Nagari, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku, yakni  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.

“Jadi sederhana saja, ikuti saja aturan yang berlaku, aturan yang selama ini kami diarahkan adalah Undang-Undang OJK tahun 2011, kami mengikuti itu,” ujarnya di Padang, Jumat (21/2).

Dikatakan, dalam aturan OJK itu juga menjelaskan cara memilih direksi dan lainnya. Saat ini, semuanya sudah diikuti sesuai ketentuan undang-undang itu.


Namun, ketentuan tersebut dipermasalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar karena disebut tidak sesuai aturan. Menurut Irwan, jika dipermasalahkan, maka keputusan selanjutnya ada di OJK pusat.

“Kalau ada yang dipersoalkan, berarti pusat yang menyelesaikan, kami tidak bisa menyelesaikan undang-undang, karena undang-undang yang buat dari pusat,” katanya.


Wartawan : Sindi
Editor : boing

Tag :#BankNagari#Direksi#Gubernur

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com