- Jumat, 21 Februari 2020
Gubernur Irwan Prayitno: Pemilihan Direksi Telah Sesuai Aturan

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memastikan pemilihan direksi Bank Nagari, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
“Jadi sederhana saja, ikuti saja aturan yang berlaku, aturan yang selama ini kami diarahkan adalah Undang-Undang OJK tahun 2011, kami mengikuti itu,” ujarnya di Padang, Jumat (21/2).
Dikatakan, dalam aturan OJK itu juga menjelaskan cara memilih direksi dan lainnya. Saat ini, semuanya sudah diikuti sesuai ketentuan undang-undang itu.
Namun, ketentuan tersebut dipermasalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar karena disebut tidak sesuai aturan. Menurut Irwan, jika dipermasalahkan, maka keputusan selanjutnya ada di OJK pusat.
“Kalau ada yang dipersoalkan, berarti pusat yang menyelesaikan, kami tidak bisa menyelesaikan undang-undang, karena undang-undang yang buat dari pusat,” katanya.
Editor : boing
Tag :#BankNagari#Direksi#Gubernur
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
APRESIASI KEPADA NASABAH, BANK NAGARI LUNCURKAN PROGRAM MEMBER GET MEMBER
-
SOFT LAUNCHING MARKETPLACE BAGAWAN DITENGAH MERIAHNYA RAKORNAS ICCN SAMBUT HJK PADANG KE 356
-
HUT RI KE-80: PROMO CASHBACK DAN PINJAMAN MUDAH BANK NAGARI!
-
NASABAH BANK NAGARI HATI-HATI PENIPUAN, GUSTI CANDRA: PENGUMUMAN PEMBAHARUAN LAYANAN OLLIN BY NAGARI DI FACEBOOK ADALAH HOAKS
-
DESTINATOR MELUNCUR! SUV CANGGIH MITSUBISHI MEMIKAT HATI WARGA PADANG
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH