- Jumat, 21 Februari 2020
Gubernur Irwan Prayitno: Pemilihan Direksi Telah Sesuai Aturan
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memastikan pemilihan direksi Bank Nagari, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
“Jadi sederhana saja, ikuti saja aturan yang berlaku, aturan yang selama ini kami diarahkan adalah Undang-Undang OJK tahun 2011, kami mengikuti itu,” ujarnya di Padang, Jumat (21/2).
Dikatakan, dalam aturan OJK itu juga menjelaskan cara memilih direksi dan lainnya. Saat ini, semuanya sudah diikuti sesuai ketentuan undang-undang itu.
Namun, ketentuan tersebut dipermasalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar karena disebut tidak sesuai aturan. Menurut Irwan, jika dipermasalahkan, maka keputusan selanjutnya ada di OJK pusat.
“Kalau ada yang dipersoalkan, berarti pusat yang menyelesaikan, kami tidak bisa menyelesaikan undang-undang, karena undang-undang yang buat dari pusat,” katanya.
Editor : boing
Tag :#BankNagari#Direksi#Gubernur
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUDAHNYA BUKA TABUNGAN BANK NAGARI: SYARAT LENGKAP UNTUK SEMUA WNI DAN WNA!
-
BANK NAGARI HADIRKAN PROMO KEJUTAN SPESIAL AWAL TAHUN 2026
-
PANIK HILANG KARTU ATM BANK NAGARI? BEGINI LANGKAH CEPAT SELAMATKAN REKENING ANDA!
-
PROMO QRIS BANK NAGARI: CASHBACK RP5.000 BELANJA MURAH AWAL TAHUN!
-
PERLUAS PASAR SUMATERA, PT SEMEN PADANG KIRIM SEPABLOCK KE MEDAN