HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 6 Mei 2020
Gubernur Irwan Prayitno, Minta Bupati/Wako Umumkan Penerima Bansos

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumbar melalui surat kepada bupati dan walikota se Sumbar untuk mengumumkan secara terbuka penerima bantuan sosial. Hal ini wajib dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah terhadap informasi yang wajib diumumkan.
"Seluruh data penerima bantuan langsung tunai, Jaring Pengaman sosial, program keluarga harapan, penerima kartu prakerja, dan lain lain, agar dipajang dan ditempelkan di kantor kantor kecamatan sampai ke nagari dan jorong serta tempat tempat strategis lainnya yang bisa diakses masyarakat termasuk menginformasikannya melalui media sosial dan website resmi pemerintah," bunyi salah satu poin dalam surat arahan tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
Selain keterbukaan informasi data penerima bansos, gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota untuk menyediakan saluran informasi dan pengaduan layanan bantuan sosial dan Covid 19. Selain itu daerah juga diminta menyiapkan pejabat dan petugas yang bertanggungjawab mengelola pengaduan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar atas desakan Ombudsman perwakilan Sumbar, Komisi Informasi dan Komnas Ham Sumbar. Sebelumnya digelar diskusi secara online yang digagas Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan dihadiri juru bicara gugus tugas Covid 19 Sumbar, Jasman Rizal.
Dalam diskusi itu dipaparkan temuan Ombudsman terkait tidak adanya pemerintah menyediakan layanan pengaduan bansos.
"Tidak satu pemerintah kabupaten kota, termasuk provinsi yang menyediakan layanan pengaduan, kami minta pemerintah bisa menidaklanjuti ini," terang Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.
"Saya akan segera mengajukan hasil temuan ombudsman dan hasil ini ke gubernur untuk dibuatkan surat edaran ke bupati dan walikota," jawab Jasman Rizal dalam diskusi itu.
Sementara itu, Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi keluarnya surat gubernur tersebut.
"Komitmen gubernur untuk mengedepankan keterbukaan informasi semoga diikuti oleh seluruh bupati dan walikota, karena mengumumkan penerima bansos, adalah kewajiban pemerintah," ulas Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska yang didampingi Wakil Ketua, Adrian Tuswandi.
Ke depan Komisi Informasi bersama sama Ombudsman dan Komnas Ham, fokus pada pengawasan. "Kita sudah membentuk Kelompok kerja pengawasan ketiga lembaga tersebut," tutup Nofal.
Editor : ranof
Tag :#Umumkan penerima bansos#Gubernur Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LKAAM SUMBAR "BAIYO BATIDO" DENGAN KOMANDAN POMDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL
-
PT SEMEN PADANG PERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN UPACARA KHIDMAT
-
PEMPROV SUMBAR MENGHARAPKAN BNPB LEBIH SERING TURUN KE DAERAH, TIDAK HANYA KETIKA TERJADI BENCANA
-
SASAR 27 PROGRAM, PT SEMEN PADANG SALURKAN DANA FORUM NAGARI TAHAP I RP740 JUTA
-
PEMPROV SUMBAR SIAPKAN SURAT EDARAN GUBERNUR UNTUK ANTISIPASI KONTEN BURUK DI MEDIA SOSIAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI