HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 6 Mei 2020
Gubernur Irwan Prayitno, Minta Bupati/Wako Umumkan Penerima Bansos
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumbar melalui surat kepada bupati dan walikota se Sumbar untuk mengumumkan secara terbuka penerima bantuan sosial. Hal ini wajib dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah terhadap informasi yang wajib diumumkan.
"Seluruh data penerima bantuan langsung tunai, Jaring Pengaman sosial, program keluarga harapan, penerima kartu prakerja, dan lain lain, agar dipajang dan ditempelkan di kantor kantor kecamatan sampai ke nagari dan jorong serta tempat tempat strategis lainnya yang bisa diakses masyarakat termasuk menginformasikannya melalui media sosial dan website resmi pemerintah," bunyi salah satu poin dalam surat arahan tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.
Selain keterbukaan informasi data penerima bansos, gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota untuk menyediakan saluran informasi dan pengaduan layanan bantuan sosial dan Covid 19. Selain itu daerah juga diminta menyiapkan pejabat dan petugas yang bertanggungjawab mengelola pengaduan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Sumbar atas desakan Ombudsman perwakilan Sumbar, Komisi Informasi dan Komnas Ham Sumbar. Sebelumnya digelar diskusi secara online yang digagas Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan dihadiri juru bicara gugus tugas Covid 19 Sumbar, Jasman Rizal.
Dalam diskusi itu dipaparkan temuan Ombudsman terkait tidak adanya pemerintah menyediakan layanan pengaduan bansos.
"Tidak satu pemerintah kabupaten kota, termasuk provinsi yang menyediakan layanan pengaduan, kami minta pemerintah bisa menidaklanjuti ini," terang Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.
"Saya akan segera mengajukan hasil temuan ombudsman dan hasil ini ke gubernur untuk dibuatkan surat edaran ke bupati dan walikota," jawab Jasman Rizal dalam diskusi itu.
Sementara itu, Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi keluarnya surat gubernur tersebut.
"Komitmen gubernur untuk mengedepankan keterbukaan informasi semoga diikuti oleh seluruh bupati dan walikota, karena mengumumkan penerima bansos, adalah kewajiban pemerintah," ulas Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska yang didampingi Wakil Ketua, Adrian Tuswandi.
Ke depan Komisi Informasi bersama sama Ombudsman dan Komnas Ham, fokus pada pengawasan. "Kita sudah membentuk Kelompok kerja pengawasan ketiga lembaga tersebut," tutup Nofal.
Editor : ranof
Tag :#Umumkan penerima bansos#Gubernur Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN PROPOSAL PEMBANGUNAN PUSAT KEBUDAYAAN SUMBAR RP382,65 MILIAR KEPADA MENTERI KEBUDAYAAN
-
MUDIK LEBARAN 2026, PEMPROV SUMBAR TERAPKAN ONE WAY DAN BATASI ANGKUTAN BARANG
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN BANTUAN KEMANUSIAAN DARI MASYARAKAT SUMBAR UNTUK RAKYAT PALESTINA
-
LEWAT SAFARI RAMADAN, SEMEN PADANG SALURKAN RP22,5 JUTA UNTUK PEMBANGUNAN MDA DAN PENGEMBANGAN MASJID DI SOLOK–PADANG
-
SAFARI RAMADAN SIG DI PT SEMEN PADANG: “CAHAYA RAMADAN, HARMONI KEBERSAMAAN”
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL