- Selasa, 26 November 2019
Gubernur Bali I Wayan Koster Serahkan RUU Tentang Provinsi Bali Pada Ketua DPD RI La Nyalla

Jakarta (Minangsatu) - Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali di ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Dokumen RUU tentang Provinsi Bali lengkap dengan naskah akademiknya diserahkan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti mengatakan DPD RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Gubernur Bali melalui alat kelengkapan yang ada di DPD RI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Cholik menyampaikan, DPD RI melalui Komite I DPD RI telah sejak lama merespon aspirasi masyarakat Bali tentang Provinsi Bali. Hal ini dibuktikan dengan memasukkan RUU tersebut dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
“Komite I telah merespon aspirasi masyarakat Bali sejak lama, semingga yang lalu kami secara resmi telah memasukkan daftar usulan RUU yang akan dibahas dalam Prolegnas 2020, salah satu diantaranya adalah RUU Provinsi Bali,” ujar Abdul Kholik.
Abdul Kholik menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Bali tentang RUU Provinsi Bali merupakan terobosan penting karena undang-undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“UU yang menaungi Provinsi Bali saat ini dinilai kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali, untuk itu kami akan mendorong dan mengawal sampai pada terwujudnya RUU Provinsi Bali,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, maksud dan tujuan permohonan audiensi itu adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, berupa dokumen mengenai usulan draf RUU provinsi Bali dengan naskah akademik yang sudah disiapkan sejak setahun yang lalu.
“RUU itu sudah dipaparkan dan disosialisasikan di hadapan Anggota DPR RI dapil Bali, Anggota DPD RI dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, para Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh DPD Kabupaten/Kota Bali, Ketua lembaga keumatan serta tokoh masyarakat se-Bali termasuk baru saja kami audiensi dengan Komisi II DPR RI dan direspon dengan baik,” jelasnya.
Untuk itu, Koster berharap semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, termasuk DPD RI. Menurutnya, salah satu dasar pertimbangan materi RUU Provinsi Bali adalah mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi dari nilai-nilai kearifan lokal Bali.
“Ada dua hal mendasar sebagai satu pertimbangan mengapa kami mengajukan RUU ini secara filosofis, dan utamanya berkaitan dengan dinamika global yang berpengaruh terhadap upaya pembangunan Bali sesuai dengan potensi kearifan lokal yang ada agar bisa mengikuti perkembangan zaman secara dinamis,” tutupnya.
Editor : sc.astra
Tag :#dpdri #ruu bali #wayan koster
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KADO HUT RI, PLN SALURKAN BANTUAN PASANG LISTRIK GRATIS 2.821 KELUARGA PRASEJAHTERA DI SELURUH INDONESIA
-
MUHAMMADIYAH DUKUNG WACANA BP HAJI JADI KEMENTERIAN BARU, INI ALASANNYA
-
SRI MULYANI DIVIRALKAN SEBUT GAJI GURU BEBAN NEGARA, INI KLARIFIKASI DARI KEMENKEU
-
PASOKAN LISTRIK PLN ANDAL, RANGKAIAN PERINGATAN HUT RI BERLANGSUNG KHIDMAT DAN MERIAH
-
KETUA DPW PAN SUMBAR PUJI PIDATO PRESIDEN DI SIDANG TAHUNAN MPR
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN