HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 16 November 2021
Gubernur : Video Tutorial Penting Untuk Kesamaan Visi Penegakan Hukum Sengketa Pemilu

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menilai video tutorial penyelesaian sengketa pemilu yang diperlombakan oleh Bawaslu provinsi memiliki arti penting dalam penyamaan visi antara pengawas pemilu hingga tingkat kelurahan/nagari agar peserta Pemilu mendapatkan hak yang sama dalam menjalankan proses dan tahapan di semua daerah.
"Pengalaman saya pada beberapakali pelaksanaan Pemilu, pemahaman pengawas pemilu antara provinsi, kabupaten/kota apalagi tingkat kelurahan atau nagari itu masih belum sama. Belum ada standar yang jelas. Ada daerah yang sangat ketat pengawasannya bahkan kadang berlebihan, tapi ada daerah yang longgar dalam pengawasan. Ini sesungguhnya juga memiliki potensi menyulut sengketa," katanya di Padang, Senin (15/11/2021) malam, pada acara Malam Penganugerahan Video Tutorial Penyelesaian Sengketa 2021, digelar Bawaslu Sumbar.
Ia berpendapat karena aturan Pemilu sama dari pusat hingga daerah seharusnya pemahaman dan penerapannya juga sama. Namun faktanya masih belum sesuai harapan tersebut. Karena itu Gubernur mengapresiasi video tutorial itu bisa menjadi rujukan bagi pengawas dan peserta Pemilu sehingga tercipta standar yang jelas dalam setiap proses dan tahapan yang dijalani selama Pemilu berlangsung.
Anggota Bawaslu RI, Rahmad Barja, mengatakan lomba video tutorial itu adalah salah satu upaya meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam hal penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa harus bisa menghadirkan proses terbuka dan transparans serta memberikan kepastian hukum.
Bawaslu harus memastikan hak tidak saja bagi pemilih tetapi juga peserta Pemilu karena
hak untuk dipilih adalah hak dasar. Pembatasannya hanya dimungkinkan melalui UU atau putusan pengadilan. "Ini yangg diperjuangkan Bawaslu yaitu mengedepankan hak asasi manusia peserta pemilu agar tetap terjaga sampai yang bersangkutan terpilih atau tidak dipilih. Jangan sampai ada karena perkara tidak substansial peserta tidak bisa melaju ke pemungutan suara," katanya.
Menurutnya ada daerah yang menjalankan pengawasan sangat normatif tetapi ternyata ada pula daerah yang terlalu fleksibel. Apalagi kalau sampai ada Bawaslu di kabupaten dan kota yang membuat normanya sendiri. Misalnya ada bawaslu yang melarang peserta memasang baliho di rumah pribadi. Padahal itu secara aturan boleh karena itu daerah privasi. "Inilah perspektif yang perlu diperbaiki," katanya.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan kegiatan itu adalah bagian dari pembinaan Bawaslu Sumbar ke jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota, selain evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemili 2019 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024.
Ia mengatakan masyarakat Sumbar ketika ada ketidakpuasan dalam tahapan Pemilu cenderung untuk mempergunakan saluran hukum. Karena itu perlu diberikan pemahaman tentang sengketa Pemilu. "Video tutorial menyajikan bagaimana cara melaporkan sengketa, bagaimana menyajikan bukti dan saksi, dan bagaimana menghadapi proses sengketa," katanya.
Ikut hadir dalam acara itu anggota KPID Sumbar, Komisi Informasi, Kadis Kominfo, anggota Bawaslu se Sumbar, KIPP Sumbar dan Direktur Revolt Institute.
Editor : ranof
Tag :#Video tutorial#Sengketa pemilu#Bawaslu#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
KOMISI IV DPR RI APRESIASI POTENSI SUMBAR, SAATNYA SEKTOR UNGGULAN DIANGKAT KE PUSAT
-
GUBERNUR MAHYELDI TARGETKAN RPJMD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2025–2029 TUNTAS AWAL JULI MENDATANG
-
WAGUB VASKO TERIMA LHP LKPD 2024 DARI BPK, PEMPROV SUMBAR KEMBALI RAIH OPINI WTP KE-13 SECARA BERUNTUN
-
BAWASLU GANDENG FJPI SUMBAR DALAM PENDIDIKAN POLITIK WARGA DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN