HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 10 Januari 2022

Gerindra, PDI-P, PKB Dan Fraksi Nasdem, Tarik Usulan Hak Angket DPRD Sumbar

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, memimpin Rapat Paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (10/1/2022).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, memimpin Rapat Paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (10/1/2022).

Padang (Minangsatu) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, mengatakan rapat paripurna penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan, karena Fraksi Gerindra, Fraksi PDI- P/PKB dan Fraksi Nasdem menarik penggunaan usul hak angket, kecuali Fraksi Partai Demokrat tetap konsisten penggunaan usul hak angket DPRD.

"Penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah," ujar Supardi saat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (10/1/2022).

Dikatakan, apabila pengajuan hak angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat. "Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014, hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Supardi.

Dijelaskan, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look. Kebijakan pemerintah daerah ini diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

"Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi," ujar Supardi.

Dijelaskan lagi, pengusul menarik kembali sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna, dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak angket DPRD.

"Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi-fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022," ujar Supardi.


Wartawan : Rajo Batuah
Editor : ranof

Tag :#Hak angket#Tarik usulan#DPRD Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com