HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Jumat, 7 November 2025
Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Solok Setujui APBD Tahun 2026 Sebesar Rp 1,143 Triliun
Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Solok Setujui APBD Tahun 2026 Sebesar Rp 1,143 triliun
Arosuka (Minangsatu) - Untuk tahun 2026 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok telah disahkan sebesar Rp 1,143 triliun. Hal tersebut dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 140, 98 Milyar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1 ,002 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD setempat,Kamis (06/11/25) yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Muklis, san Anggota serta dihadiri Wakil Bupati Solok Candra, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Undangan lainnya
Kesempatan tersebut Wakil Bupati Candra mengatakan, keberhasilan penyusunan APBD bukan hanya diukur dari angka-angka, melainkan dari sejauh mana anggaran tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Solok atas kerja sama dan semangat kebersamaan selama proses pembahasan RAPBD ini. Mari kita jadikan APBD 2026 sebagai instrumen pembangunan yang berpihak pada rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi daerah,” ujar Candrad.
Dikatakan Candra, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara efektif dan transparan untuk mendukung prioritas pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta penguatan ekonomi lokal berbasis potensi nagari.
Sementara Banggar DPRD Kabupaten Solok menyampaikan, Pendapatan Daerah Kabupaten Solok disepakati sebesar Rp 1,143 triliun, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 140,98 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,002 triliun. Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,143 triliun, setelah dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos belanja yang dinilai kurang efisien.
Banggar DPRD menyoroti pentingnya efisiensi dan optimalisasi sumber pendapatan lokal, mengingat tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).(zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :#APBD Kabupaten Solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIDAMPINGI BUPATI SOLOK, ANDRE ROSIADE RESMIKAN BTS TELKOMSEL DI NAGARI GARABAK DATA
-
BUPATI SOLOK TERIMA KUNJUNGAN TIM BPK RI PERWAKILAN SUMATERA BARAT
-
BUPATI SOLOK BUKA SOSIALISASI DAN ADVOKASI AKREDITASI PERPUSTAKAAN TAHUN 2026
-
IKUTI INACRAFT 2026, BUPATI JON FIRMAN PANDU KUNJUNGI STAND PEMKAB SOLOK
-
PEMKAB SOLOK UPAYAKAN PEROLEH HAK ATAS TANAH EX HGU PT. DANAU DIATAS MAKMUR
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN