HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 2 Juni 2020

Gedung Laboratorium Olahraga FIK UNP Menunggu Kontraktor Baru

Wakil Rektor II, Drs.Syahril,ST.,MSCE.,Ph.D
Wakil Rektor II, Drs.Syahril,ST.,MSCE.,Ph.D

Padang (Minangsatu) - Setelah sempat mangkrak hampir setahun lantaran pengerjaannya mengalami wanprestasi dengan rekanan, akhirnya pembangunan Gedung Laboratorium Olahraga FIK UNP bakal dilanjutkan kembali, sesuai volume pekerjaan yang tersisa.

Berdasarkan perhitungan Konsultan Perencana CV Arce, pada 24 Agustus 2019, sisa volume yang belum dikerjakan sebesar 37,405 persen. Atau nominalnya dari total nilai kontrak (Rp 18,348 miliar) adalah sekitar Rp 6,863 miliar. 

"Untuk proses lelangnya kita minta bantuan LPSE Kemdikbud, di Jakarta. Saat ini sudah selesai verifikasi oleh pokja nya, dan sedang kita tunggu pengumuman pemenangnya," ujar Wakil Rektor (Warek) II Universitas Negeri Padang (UNP) Drs.Syahril,ST.,MSCE.,Ph.D saat ditemui Minangsatu di ruang kerjanya, Selasa (2/6).

Terkait mangkraknya proyek itu, serta sejumlah isu miring yang bertepatan dengan pemilihan rektor pada beberapa waktu yang lalu, Syahril dan para pihak yang mengelola proyek itu di UNP, sudah melakukan peran sesuai prosedur. 

"Kami segera keluarkan surat peringatan, bahkan sampai tiga kali. Konsultan juga memberi peringatan kepada rekanan. Dan akhirnya, tanggal 24 Agustus 2019 kita keluarkan surat wanprestasi," ujar PPK Afdalisma, S.H M.Pd yang ditemui Minangsatu di tempat terpisah.

Lalu, sebagaimana marak diberitakan sejak beberapa waktu lalu, bahwa pembangunan gedung tersebut dituding menyalahi aturan dan beraroma korupsi, tetapi menurut Afdalisma pihaknya sudah melaksanakan sesuai aturan. Bahkan Afdalisma selaku PPK sudah memutuskan kontrak dengan pemberitahuan wanprestasi, sekaligus disertai penghitungan volume oleh konsultan pengawas, CV Arce. Hasilnya, volume proyek yang sudah dikerjakan baru 62,595 persen.

Penghitungan volume pekerjaan itu pun, menurut Syahril juga dikuatkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit pekerjaan dan kelengkapan administrasi proyek tersebut. "Yang sudah dikerjakan oleh rekanan itu sudah diperiksa, dan sesuai spec. Kita juga telah diperiksa BPKP, dan pendampingan dari kejaksaan menegaskan," ujar Syahril sambil menegaskan bahwa sama sekali tidak ada lagi masalah dengan pemutusan kontrak itu, dan kelanjutannya juga dapat dikerjakan oleh pemenang tender nanti.

Terhadap isu-isu miring tersebut, Syahril mengatakan pihaknya juga sudah menjelaskan secara tertulis kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat surat Nomor 1675/UN35/TU/2020 tanggal 26 Mei 2020 yang lalu. Dia berharap dengan penjelasan tertulis itu, semua pihak bisa memahami, dan pekerjaan lanjutan segera dimulai.


Wartawan : Boing
Editor : boing

Tag :#UNP#PembangunanLaborOlahraga#Wanprestasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com