HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 14 Agustus 2020

Frekuensi Perjalanan Normal, PT KAI Sumbar Batasi Jumlah Penumpang

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Muhammad Reza Fahlepi
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Muhammad Reza Fahlepi

Padang (Minangsatu) - Frekuensi perjalanan kereta api Sibinuang relasi Kota Padang-Naras Padang Pariaman saat ini tetap normal. Akan tetapi, ada pembatasan kapasitas penumpang yang diberlakukan oleh PT KAI Sumbar terkait kenormalan baru dalam masa pandemi Covid-19.

"Tidak ada pengurangan sebenarnya, frekuensi perjalanan itu tetap seperti frekuensi sebelumnya yaitu delapan kali perjalanan", tutur Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Muhammad Reza Fahlepi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8).

Kapasitas penumpang yang dibatasi tersebut yakni dari 100% menjadi 70%. "Alhamdulillah dari 70% kapasitas yang kita berikan kepada penumpang, sampai saat ini masih memadai. Dari 70% itu kurang lebih sekarang okupansinya mencapai 78%."

Berikut, PT KAI Sumbar juga mewajibkan seluruh penumpang mematuhi aturan kesehatan sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, sampai dengan menjaga jarak antar penumpang.

Di sisi lain, status karyawan kontrak dalam kondisi ini masih baik. "Untuk status karyawan kontrak itu sendiri kita masih mempekerjakan karyawan, dalam hal ini penempatan-penempatan di kereta api yang masih beroperasi", tutupnya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#PTKAISumbar #PembatasanJumlahPenumpang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com