HOME BIROKRASI KOTA SAWAHLUNTO

  • Kamis, 18 Juni 2026

Fraksi NasDem–Demokrat Soroti Kinerja BUMD Dan Status Aset Daerah Dalam Sidang Paripurna LPP APBD 2025

Idrayeni ( Partai Demokrat)
Idrayeni ( Partai Demokrat)

Fraksi NasDem–Demokrat Soroti Kinerja BUMD dan Status Aset Daerah dalam Sidang Paripurna LPP APBD 2025

Sawahlunto (Minangsatu) -
Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Kota Sawahlunto menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pengelolaan aset daerah dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025.

Pandangan umum fraksi tersebut dibacakan oleh anggota DPRD Kota Sawahlunto, Idrayeni, yang menyampaikan sejumlah catatan kritis kepada Pemerintah Kota Sawahlunto terkait penyertaan modal daerah pada PDAM dan PT Wahana Wisata Sawahlunto (WWS).

Pemerintah Kota Sawahlunto
Dalam penyampaiannya, Idrayeni mengungkapkan bahwa berdasarkan lampiran Ranperda LPP APBD 2025, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM pada tahun 2010, 2015, dan 2018 telah mencapai Rp8,39 miliar. Namun, berdasarkan ikhtisar laporan keuangan per 31 Desember 2025, PDAM masih mencatatkan kerugian sebesar Rp350,5 juta.

"Pendapatan usaha PDAM tercatat sebesar Rp9,39 miliar, sementara beban usaha mencapai Rp9,74 miliar sehingga perusahaan masih mengalami kerugian," ungkap Idrayeni.

Tak hanya PDAM, Fraksi NasDem–Demokrat juga menyoroti kondisi PT WWS. Penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto kepada perusahaan tersebut sejak tahun 2013 hingga 2016 tercatat mencapai Rp6,01 miliar. Namun pada laporan keuangan per 31 Desember 2025, PT WWS juga mengalami kerugian sebesar Rp351,5 juta.

Melihat kondisi tersebut, Fraksi NasDem–Demokrat mengibaratkan investasi pemerintah daerah kepada kedua BUMD itu dengan pepatah Minangkabau, "Samba Habieh, Makan Indak Lamak", yang menggambarkan besarnya dana yang telah digelontorkan namun belum memberikan hasil yang optimal bagi daerah.

"Fraksi NasDem–Demokrat mempertanyakan strategi Pemerintah Daerah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi PDAM dan PT WWS. Pembenahan tidak cukup hanya dengan menghadirkan direksi yang berpengalaman, tetapi juga harus didukung komisaris yang benar-benar profesional dan bukan berasal dari kalangan birokrasi," tegas Idrayeni.

Menurut fraksi tersebut, direksi dan komisaris merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan BUMD. Direksi bertanggung jawab atas operasional dan keuangan perusahaan, sementara komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi agar perusahaan dapat berjalan secara sehat dan profesional.

Selain masalah BUMD, Fraksi NasDem–Demokrat juga menyoroti keberadaan aset tetap Pemerintah Kota Sawahlunto berupa tanah yang per 31 Desember 2025 tercatat bernilai Rp131,46 miliar.

Fraksi tersebut mempertanyakan status hukum sejumlah aset yang tidak lagi berada di atas tanah milik pemerintah daerah, termasuk aset yang berada di kawasan Perumahan Keluarga Miskin Kayu Gadang.

"Kami meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai status hukum tanah dan bangunan yang masih tercatat sebagai aset tetap daerah, sementara terdapat informasi bahwa sebagian rumah dan tanah telah berpindah tangan kepada pihak ketiga," kata Idrayeni.

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi NasDem–Demokrat berharap Pemerintah Kota Sawahlunto dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait upaya penyelamatan BUMD serta kepastian status hukum aset daerah demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan perlindungan aset milik pemerintah.


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :Fraksi NasDem, Demokrat, Soroti Kinerja, BUMD, Status Aset Daerah, Sidang Paripurna. LPP APBD 2025

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com