HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 31 Agustus 2023

Fraksi Demokrat DPRD Payakumbuh Minta Kaji Ulang Perda Pajak Dan Retribusi

Payakumbuh (Minangsatu) - DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2023, Rabu (30/8/2023) di ruang sidang rapat paripurna DPRD setempat. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan dihadiri anggota DPRD lainnya, Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, Plt. Asisten I, Asisten II dan Asisten III, Sekwan Yon Refli dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Armen Faindal Mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, Pj. Wali Kota yang diwakili Pj. Sekdako Dafrul Pasi telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2023.

“Sehubungan dengan Ranperda perubahan APBD tahun 2023 tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum,” kata Armen.

Penyampaian pandangan umum ketiga disampaikan oleh fraksi Demokrat
Dengan juru bicara Fahlevi Mazni. 

Dia menyampaikan empat poin pada kesempatan itu, pertama fraksi Demokrat mendorong agar perubahan APBD tahun 2023 lebih fokus diarahkan untuk merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi untuk peningkatan perekonomian yang tangguh dengan berbasis ekonomi kerakyatan. 

Selanjutnya fraksi Demokrat berpandangan untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi maka kita perlu untuk mengkaji ulang kembali Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi sehingga bisa melihat potensi pemasukan yang belum terakomodir didalam Perada yang sudah ada sebelumnya serta bagaimana mengoptimalisasikan hal itu dalam peraturan pelaksanaan yang tertuang dalam peraturan wali kota.

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa pemerintah Daerah harus lebih memperhatikan pelaksanaan kegiatan yang belum 100 persen bisa dirasakan manfatnya dan anggrannya tidak banyak serta waktu pengerjaan yang cukup sampai akhir tahun anggaran untuk dapat dianggarkan lagi dan dilanjutkan lagi pengerjaannya dalam masa perubahan APBD," ungkapnya. 

Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa untuk kelancaran pembahasan maka diharapkan agar pemerintah daerah dapat melampirkan dan menyampaikan KUA dan PPAS perubahan yang telah disepakati  bersama untuk dijadikan dasar dalam pembahasan perubahan APBD 2023 sesuai amanat Permendagri dalam penyusunan APBD.

"Semoga dengan Ranperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat kota payakumbuh," pungkasnya. 


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Fraksi Demokrat #DPRD Payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu