HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 25 Juli 2023

Fadly Amran Serahkan Bantuan Perbaikan 105 Rumah Warga Tidak Layak Huni

Wako Fadli saat serahkan secara simbolis bantuan rumah tak layak huni pada salah seorang warga Padang Panjang, Selasa (25/7/2023) di hall lantai. III Balai Kota setempat.
Wako Fadli saat serahkan secara simbolis bantuan rumah tak layak huni pada salah seorang warga Padang Panjang, Selasa (25/7/2023) di hall lantai. III Balai Kota setempat.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Wali Kota. Fadly Amran, menyerahkan secara simbolis bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 105 pemilik rumah kategori masyarakat berpenghasilan rendah, Selasa (25/7/2023) siang, bertempat di hall lantai III Balai Kota setempat. Masing masing warga, mendapat dana sebesar Rp20 juta.

Bantuan tersebut merupakan program kegiatan  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), serta pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Padang Panjang. Penyerahan bantuan turut dihadiri Setdako, Sonny Budaya Putra, dan Kadis Perkim LH, Alvi Sena, ST. 

Menurut Wako Fadly, sejak awal kepemimpinannya pada 2018, rehab RTLH menjadi salah satu kegiatan strategis Pemko. Target dicantumkan pada RPJMD 2018-2023, yaitu berkurangnya jumlah RTLH sebesar 25% dalam 5 tahun sekitar 286 unit rumah. Fan anggaran program ini dialokasikan setiap tahun melalui APBD. Bahkan, turut diperjuangkan  melalui APBN dan APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terang Fadly. 

Sementara Kadis Perkim_LH, Alvi Sena mengatakan, dari total nilai bantuan Rp20 juta ini, nilai bantuan bahan material Rp17,5 juta, termasuk pajak. Nilai bantuan upah sebanyak Rp2,5 juta. Adapun sosialiasi diselenggarakan, guna memberikan pemahaman kepada calon penerima bantuan tentang tata cara penyaluran bedah rumah nantinya, terangnya. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com