HOME PEMBANGUNAN KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 16 Januari 2019

Empat Ranperda Dibahas DPRD Kota Payakumbuh

Sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh
Sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mulai dibahas oleh DPRD Kota Payakumbuh. Keempat Ranperda itu adalah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah 4/2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan Kota Payakumbuh.

Pagi tadi, Rabu (16/1), keempat Ranperda itu disampaikan pengantarnya oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Amriul Dt Karayiang, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, bertempat di   Aula Gedung DPRD setempat.

Dalam penyampaian empat Ranperda ini, Amriul mengatakan Ranperda SPBE merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 1, yang menginginkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan, akan meningkatkan kualitas kerja. Hal ini dapat dilihat dengan seiring waktu kemajuan teknologi.

“Kami ingin mewujudkan sistem pemerintahan secara terbuka. Karena itulah perlu melakukan perubahan dalam sistem birokrasi dan pola kerja. Dipastikan pada perjalanan SPBE ini, akan terjadi perubahan karakter, mental dan pola pikir di kalangan birokrasi pemerintahan,” kata Amriul.

Sedangkan Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Amriul mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut dengan sudah ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Umum Air Minum (PDAM) di penghujung tahun 2018.  

“Ini lanjutan kerja dan penyempurnaan aturan agar dalam pelayanan dan birokrasi PDAM terstruktur lebih rapi lagi,” ulasnya.

Adapun Ranperda Pengelolaan Sampah, Amriul mengatakan poin ini untuk memperkuat Perda No 4 tahun 2014. Dalam Perda tersebut baru mengatur seluruh komponen yang berkaitan dengan penanganan sampah. Namun seiring waktu berjalan, ada hal-hal yang dirasa masih kurang. Hal inilah yang akan diakomodasi dalam Ranperda yang baru.

Kemudian, pada Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan, dimaksudkan jikalau nantinya Kota Payakumbuh dilanda krisis pangan maupun bencana alam yang beresiko akan ketersediaan pangan. Seperti halnya UU No 18 tahun 2012 tentangn pangan, mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tercukupi pangan bagi setiap individu.

Usai membacakan Ranperda ini, Amriul Dt Karayiang menyerahkan berkas kepada pimpinan sidang. Kemudian Sidang di Skors selama satu minggu agar seluruh anggota DPRD bisa mempelajari Ranperda. Setelah itu, barulah digelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi dalam Ranperda yang diajukan oleh Pemko Payakumbuh kepada DPRD ini.

Sidang paripurna perdana di tahun 2019 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Suparman S.Pd dan dihadiri puluhan anggota DPRD lainnya. (fegi)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Pemko Payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com