HOME PEMBANGUNAN KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 16 Januari 2019
Empat Ranperda Dibahas DPRD Kota Payakumbuh
Payakumbuh (Minangsatu) – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mulai dibahas oleh DPRD Kota Payakumbuh. Keempat Ranperda itu adalah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah 4/2014 tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan Kota Payakumbuh.
Pagi tadi, Rabu (16/1), keempat Ranperda itu disampaikan pengantarnya oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Amriul Dt Karayiang, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, bertempat di Aula Gedung DPRD setempat.
Dalam penyampaian empat Ranperda ini, Amriul mengatakan Ranperda SPBE merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 1, yang menginginkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan, akan meningkatkan kualitas kerja. Hal ini dapat dilihat dengan seiring waktu kemajuan teknologi.
“Kami ingin mewujudkan sistem pemerintahan secara terbuka. Karena itulah perlu melakukan perubahan dalam sistem birokrasi dan pola kerja. Dipastikan pada perjalanan SPBE ini, akan terjadi perubahan karakter, mental dan pola pikir di kalangan birokrasi pemerintahan,” kata Amriul.
Sedangkan Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kota Payakumbuh, Amriul mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut dengan sudah ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Umum Air Minum (PDAM) di penghujung tahun 2018.
“Ini lanjutan kerja dan penyempurnaan aturan agar dalam pelayanan dan birokrasi PDAM terstruktur lebih rapi lagi,” ulasnya.
Adapun Ranperda Pengelolaan Sampah, Amriul mengatakan poin ini untuk memperkuat Perda No 4 tahun 2014. Dalam Perda tersebut baru mengatur seluruh komponen yang berkaitan dengan penanganan sampah. Namun seiring waktu berjalan, ada hal-hal yang dirasa masih kurang. Hal inilah yang akan diakomodasi dalam Ranperda yang baru.
Kemudian, pada Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan, dimaksudkan jikalau nantinya Kota Payakumbuh dilanda krisis pangan maupun bencana alam yang beresiko akan ketersediaan pangan. Seperti halnya UU No 18 tahun 2012 tentangn pangan, mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tercukupi pangan bagi setiap individu.
Usai membacakan Ranperda ini, Amriul Dt Karayiang menyerahkan berkas kepada pimpinan sidang. Kemudian Sidang di Skors selama satu minggu agar seluruh anggota DPRD bisa mempelajari Ranperda. Setelah itu, barulah digelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi dalam Ranperda yang diajukan oleh Pemko Payakumbuh kepada DPRD ini.
Sidang paripurna perdana di tahun 2019 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Suparman S.Pd dan dihadiri puluhan anggota DPRD lainnya. (fegi)
Editor :
Tag :Pemko Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PARIT RANTANG DIMULAI, TELAN ANGGARAN RP9,3 MILIAR
-
GUBERNUR PASTIKAN, SETELAH LEBARAN RUAS JALAN BATAS PAYAKUMBUH-SITANGKAI AKAN DI RIGID BETON
-
TERKAIT PEMBANGUNAN MASJID AGUNG PAYAKUMBUH, PJ. WALI KOTA: SELAMA INI BELUM ADA PANITIA
-
121 RUMAH DI KOTA PAYAKUMBUH TERNYATA TIDAK LAYAK HUNI
-
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI PAYAKUMBUH-LIMAPULUH KOTA, MASYARAKAT : ALHAMDULILLAH SANGAT MEMBANTU PETANI
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK