HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 14 Juli 2021

Empat Paket Besar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi

Terduga pelaku penyalahguna narkoba dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bukittinggi.
Terduga pelaku penyalahguna narkoba dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bukittinggi.

Bukittinggi (Minangsatu) - Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mau beraksi di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH, Selasa (13/7), pukul 23.00 Wib, di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh dan di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam. 

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Akp Aleyxi Aubedillah, SH, membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba telah menangkap pelaku narkoba seorang laki-laki berinisial Z (39), penangkapan berlokasi di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, dan penangkapan ini dilakukan atas hasil penyelidikan jajaran kita Sat Resnarkoba dan informasi dari masyarakat, Rabu (14/07).

Selanjutnya Kasat Aleyxi menjelaskan kronologi singkat penangkapan, sesuai hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan observasi di TKP, kemudian didapati seorang laki-laki yaitu tersangka Z, sesuai dengan informasi.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan  tersangka Z yang didampingi oleh saksi-saksi. Setelah diperiksa kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu buah tas sandang samping warna hitam merk NIKE dan setelah diperiksa ditemukan barang berupa narkoba berupa empat paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket sedang narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, satu tas sandang samping warna hitam merk NIKE, satu unit hp merk oppo warna silver, satu hp nokia kecil, satu pack plastik klip bening, dan sebuah kotak kecil warna hitam. Setelah penyitaan, selanjutnya tersangka Z dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum," jelas Aleyxi.

Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z  dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, kata Akp Aleyxi mengahirinya.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polresbukittinggi, #narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com