- Rabu, 14 Juli 2021
Empat Paket Besar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi
Bukittinggi (Minangsatu) - Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mau beraksi di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH, Selasa (13/7), pukul 23.00 Wib, di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh dan di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Akp Aleyxi Aubedillah, SH, membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba telah menangkap pelaku narkoba seorang laki-laki berinisial Z (39), penangkapan berlokasi di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, dan penangkapan ini dilakukan atas hasil penyelidikan jajaran kita Sat Resnarkoba dan informasi dari masyarakat, Rabu (14/07).
Selanjutnya Kasat Aleyxi menjelaskan kronologi singkat penangkapan, sesuai hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan observasi di TKP, kemudian didapati seorang laki-laki yaitu tersangka Z, sesuai dengan informasi.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka Z yang didampingi oleh saksi-saksi. Setelah diperiksa kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu buah tas sandang samping warna hitam merk NIKE dan setelah diperiksa ditemukan barang berupa narkoba berupa empat paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket sedang narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, satu tas sandang samping warna hitam merk NIKE, satu unit hp merk oppo warna silver, satu hp nokia kecil, satu pack plastik klip bening, dan sebuah kotak kecil warna hitam. Setelah penyitaan, selanjutnya tersangka Z dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum," jelas Aleyxi.
Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, kata Akp Aleyxi mengahirinya.*
Editor : Benk123
Tag :#polresbukittinggi, #narkoba
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG