HOME POLITIK KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 28 Oktober 2020

Dugaan Pelanggaran Pilkada, Salah Seorang ASN Dilaporkan Ke Bawaslu Dharmasraya

Zulfardi didampingi kuasa hukum Doni Fitra, S.H. menerima surat laporan dari anggota Bawaslu Dharmasraya
Zulfardi didampingi kuasa hukum Doni Fitra, S.H. menerima surat laporan dari anggota Bawaslu Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Zulfardi, 44 th, Warga Jorong Gunung Talang, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, didampingi kuasa hukumnya Doni Fitra, S.H. laporkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial Drm ke Bawaslu Dharmasraya Rabu (28/10/20). 

Laporan tersebut terjadi atas adanya pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Dharmasraya dengan dugaan dilakukan oleh oknum ASN tersebut bersama rekannya, sesuai dengan laporan No: 004/PL/PB/Kab/03.09/X/2020.

Menurutnya, perbuatan dilakukan terlapor telah melanggar hak azasi dan kebebasan dalam berdemokrasi. Sehingga perbuatan dan tindakan terlapor, yakni merupakan oknum salah seorang kepala dinas  di Pemkab Dharmasraya tersebut telah merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan menguntungkan Paslon Nomor Urut 2. 

Zulfardi mejelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 di ruangan kantor Wali Nagari Taratak Tinggi. Zulfardi bersama salah satu Kepala Jorong setempat membuat surat kesepakatan dan perdamaian atas kesalahpahaman antara kedua belah pihak terhadap pencairan dana bantuan UMKM dari Pemkab Dharmasraya.

"Awal mulanya, kesalahpahaman itu berawal dari adanya warga melapor kepada saya, bahwa ibu jorong, telah membatalkan usulan pencairan dana bantuan UMKM dari Pemkab Dharmasraya lantaran di rumahnya ada terpasang spanduk pasangan calon bupati Panji-Yos,” papar Zufardi. 

“Sebagai salah seorang tokoh masyarakat, tentu saya merasa bertanggung jawab terhadap warga yang telah dirugikan oleh oknum kepala jorong tersebut. Maka, saya langsung menemui kepala jorong bersama tokoh masyarakat lain”, tambahnya.

Saat itu, kepala jorong masih tetap memertahankan argumennya dan bersikeras mengatakan tidak bisa lagi mendapatkan bantuan. Hal ini disebabkan di rumahnya terpasang spanduk pasangan calon nomor urut 1 (Panji-Yos). 

Merasa tidak puas, sambutan dan penyelesaian dari sosok oknum kepala jorong tersebut, akhirnya Zulfardi bersama tokoh masyarakat lainnya langsung menuju kantor wali nagari Taratak Tinggi untuk mendapatkan keadilan.

Setelah dilakukan mediasi oleh Wali Nagari Taratak Tinggi, maka tokoh masyarakat dan oknum kepala jorong tersebut mendapatkan solusi terbaik. Bahkan, oknum kepala jorong tersebut mengakui kesalahan yang telah dilakukannya bahkan bersedia untuk membuat surat pernyataan dan perdamaian. 

Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB, tiba-tiba datang oknum kepala dinas bersama tiga orang temanya sembari membentak-bentak tokoh masyarakat tersebut dan langsung merobek-robek kertas surat kesepakatan dan perdamaian yang telah dibuat. 

Bukan saja hingga disana, bahkan oknum ASN tersebut mengancam tokoh masyarakat sembari menendang kursi dan memukul dinding kantor wali.

Doni Fitra, S.H. selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perbuatan seorang oknum ASN ini tidak mencerminkan sikap ketauladanan aparatur negara yang baik. Ini pun mengancam kebebasan warga dalam berdemokrasi.

Maka dari itu, Bawaslu akan selalu didorong untuk menegakan hukum tentang Pilkada sesuai dengan UU No : 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No :1/2915, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 2/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang. 

“Hal ini dilakukan agar pihak siapapun menghargai hak pilihan orang lain. Jangan ada intimidasi dalam menentukan pilihan karena hal tersebut telah melanggar ketentuan UU berlaku di negara ini”, pungkas Doni.

Secara terpisah, Alde Rado selaku anggota Bawaslu Dharmasraya membenarkan telah masuknya laporan dari salah seorang masyarakat tentang adanya intimidasi dari salah seorang oknum ASN yang juga merupakan oknum kepala dinas di Pemkab Dharmasraya. 

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, pihak Bawaslu akan segera memproses dan memberikan tenggat waktu selama dua hari semenjak surat laporan di terima. Tujuannya yakni pelapor dapat melengkapi syarat formil dan materil laporan.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : susi

Tag :#PelanggaranPilkada #Bawaslu #Dharmasraya

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com