HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 15 Oktober 2026

Dua Tahun Berlalu, Mantan Anggota DPRD RAN Belum Kembalikan Aset Pasca Habis Periode

Sekwan DPRD Padang Panjang, Martoni.
Sekwan DPRD Padang Panjang, Martoni.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Meski sudah disurati dan ditelpon pihak sekretariat DPRD, mantan anggota DPRD Kota Padang Panjang  periode 2019_2024, inisial RAN dari partai Gerindra enggan kembalikan aset DPRD pasca tak lagi terpilih di Pileg 2024 lalu. Padahal Pileg sudah dua tahun berlalu. Ada apa, kenapa oknum mantan anggota DPRD ini enggan kembalikan aset negara ?.

Beberapa warga menilai, sebagai mantan wakil rakyat harus memperlihat sikap bijak dalam memakai aset negara, dan bukan berlaku sebaliknya. Namanya aset negara, itu pasti tercatat. Apakah yang bersangkutan menilai, aset negara boleh dikuasai seenaknya begitu saja, ujar beberapa warga enggan ditulis nama  dengan nada bertanya.

Sementara Sekwan DPRD Kota Padang Panjang, Martoni dikonfirmasi Minangsatu.com, Selasa (15/10/2026) via ponselnya, membenarkan jika salah satu mantan anggota DPRD inisial RAN belum kembalikan aset DPRD yang ia pakai pasca habis periode. Sebelumnya sudah saya hubungi, dan berjanji akan kembalikan. Nyatanya, sampai kini belum diserahkan, tandasnya.(Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Dua Tahun Berlalu, Mantan Anggota DPRD RAN, Belum Kembalikan. Aset Pasca Habis Periode

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com