HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 18 Mei 2023
Dr. Dian Terima Penghargaan Wiyata Dharma Pratama Bunda PAUD Tingkat Nasional

Pd. Panjang (Minangsatu) - Berkat kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Padang Panjang. dr. Dian Puspita Fadly Amran, Sp.JP, menerima penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2021 untuk kategori Wiyata Dharma Pratama. Penghargaan diterima Dian, berupa Pin Emas dan Sertifikat.
Penghargaan tersebut, diserahkan Plt. Direktur PAUD, Komalasari, M.Pd didampingi Kapokja Direktorat PAUD di Gedung Kemendikbudristek RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023) kemaren.
"Penghargaan ini merupakan apresiasi atas kinerja dan kepedulian yang tinggi Dokter Dian, termasuk dukungannya terhadap peningkatan layanan PAUD yang berkualitas di Kota Padang Panjang," ujar Komalasari.


Sementara dr. Dian mengatakan, pihaknya berterima kasih atas penghargaan diberikan. Ini adalah hasil kerja keras pihaknya bersama PAUD Kota Padang Panjang.
"Artinya, penghargaan ini diraih dengan adanya program-program telah dibentuk bersama PAUD, dengan tujuan untuk meningkatkan layanan PAUD di Padang Panjang," tutur Dian. (*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RIBUAN MURID TK SE-PADANG PANJANG BELAJAR RUKUN ISLAM KELIMA LEWAT MANASYIK HAJI MASSAL
-
KETUA TP-PKK PADANG PANJANG, MASUK 10 BESAR DPD AWARD 2025 EKONOMI KREATIF
-
GERAKAN KETAHANAN PANGAN, KWT SAKINAH DINILAI TIM PROVINSI
-
BKMT PADANG PANJANG SERAHKAN BANTUAN KE KORBAN KEBAKARAN DI KOTO KATIK
-
DEKRANASDA PADANG PANJANG TAMPILKAN PRODUK LOKAL DI PAMERAN NASIONAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI