- Selasa, 8 September 2020
DPRD Kota Padang,Paparkan Konsep Keputusan Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) 2021
Padang ( minangsatu ) - Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang. Kegiatan tersebut berdasarkan rapat Bamus DPRD Kota Padang tanggal 8 September 2020 tentang revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2020.
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar membacakan konsep Keputusan Persetujuan DPRD Kota Padang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2021 pada rapat paripurna terkait, Selasa (8/9/2020).
![]() |
Bersama Pemko Padang disepakati proses Pembentukan Propemperda DPRD Kota Padang dan Pemko Padang. Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari OPD yang akan mengusulkan.
Propemperda tahun 2021 berupa rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama Inisiatif DPRD Kota Padang melalui usulan dari komisi-komisi disampaikan pada rapat internal Bapemperda. Bapemperda mengkoordinasikan usulan Propemperda tersebut dengan SKPD yang akan melaksanakan perda dimaksud.
![]() |
Selain itu juga disampaikan ranperda APBD TA 2021. Persoalan yang ada sekarang dijawab pada tahun depan. Ketua DPRD menjelaskan Propemperda Tahun 2021 berjumlah 26 ranperda dengan rincian 10 ranperda inisiatif DPRD dan 16 ranperda usulan pemko.
Ranperda inisiatif DPRD dibahas oleh komisi-komisi antara lain :
1. Komisi I ( Budaya Integritas/lanjutan, Kearsipan/lanjutan dan Kerjasama/baru).
2. Komisi II (Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional/lanjutan, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha/lanjutan, Pembinaan Ekonomi Kerakyatan/lanjutan).
3. Komisi III (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/lanjutan, Pengelolaan Rapid Transportation/lanjutan).
4. Komisi IV (Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga/lanjutan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan/lanjutan, Mesjid Paripurna/baru.
![]() |
Ranperda usulan Pemko Padang :
1. Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2020 (BPKA/rutin).
2. Perubahan APBD TA 2021 (BPKA/rutin).
3. Rancangan APBD Tahun 2022 (BPKA/rutin).
4. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Dinas Lingkungan Hidup/baru).
5. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Bapenda/baru)
Editor : boing
Tag :#DPRD#KotaPadang#propemperda
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLN UID SUMATERA BARAT PERCEPAT RECOVERY PASCABENCANA, PULIHKAN 68% LISTRIK RAKYAT TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR
-
SEKJEN KEMENSOS ROBBEN RICO KAGUMI RUMAH SEPABLOCK PT SEMEN PADANG
-
SEMANGAT HARI PAHLAWAN, PLN UID SUMBAR DUKUNG PENGUATAN BANK SAMPAH AMPANG SAIYO LEWAT PROGRAM TJSL
-
TANAMKAN BUDAYA PEDULI LINGKUNGAN, PT SEMEN PADANG SERAHKAN 16 TONG SAMPAH TERPILAH KE SEKOLAH DAN MASJID RAYA SUMBAR
-
SEMANGAT HARI PAHLAWAN, PLN UID SUMATERA BARAT GELAR SIMULASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN, TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PEGAWAI
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL


