- Selasa, 8 September 2020
DPRD Kota Padang,Paparkan Konsep Keputusan Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) 2021

Padang ( minangsatu ) - Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang. Kegiatan tersebut berdasarkan rapat Bamus DPRD Kota Padang tanggal 8 September 2020 tentang revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2020.
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar membacakan konsep Keputusan Persetujuan DPRD Kota Padang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2021 pada rapat paripurna terkait, Selasa (8/9/2020).
![]() |
Bersama Pemko Padang disepakati proses Pembentukan Propemperda DPRD Kota Padang dan Pemko Padang. Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari OPD yang akan mengusulkan.
Propemperda tahun 2021 berupa rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama Inisiatif DPRD Kota Padang melalui usulan dari komisi-komisi disampaikan pada rapat internal Bapemperda. Bapemperda mengkoordinasikan usulan Propemperda tersebut dengan SKPD yang akan melaksanakan perda dimaksud.
![]() |
Selain itu juga disampaikan ranperda APBD TA 2021. Persoalan yang ada sekarang dijawab pada tahun depan. Ketua DPRD menjelaskan Propemperda Tahun 2021 berjumlah 26 ranperda dengan rincian 10 ranperda inisiatif DPRD dan 16 ranperda usulan pemko.
Ranperda inisiatif DPRD dibahas oleh komisi-komisi antara lain :
1. Komisi I ( Budaya Integritas/lanjutan, Kearsipan/lanjutan dan Kerjasama/baru).
2. Komisi II (Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional/lanjutan, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha/lanjutan, Pembinaan Ekonomi Kerakyatan/lanjutan).
3. Komisi III (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/lanjutan, Pengelolaan Rapid Transportation/lanjutan).
4. Komisi IV (Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga/lanjutan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan/lanjutan, Mesjid Paripurna/baru.
![]() |
Ranperda usulan Pemko Padang :
1. Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2020 (BPKA/rutin).
2. Perubahan APBD TA 2021 (BPKA/rutin).
3. Rancangan APBD Tahun 2022 (BPKA/rutin).
4. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Dinas Lingkungan Hidup/baru).
5. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Bapenda/baru)
Editor : boing
Tag :#DPRD#KotaPadang#propemperda
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BANK NAGARI IKAT KERJSAMA DENGAN PLN UID SUMBAR DAN PT PLN ELECTRICITY SERVICES WUJUDKAN PROGRAM DEGENSETISASI
-
PLN SUMBAR PERKUAT UMKM, AWALI ROADTRIP MEDIA DARI PLTA SINGKARAK
-
PLN UID SUMBAR GELAR ROADTRIP MEDIA, DORONG UMKM BANGKIT LEWAT PROGRAM KELISTRIKAN
-
WAWAKO PADANG KUNJUNGI PT SEMEN PADANG, KAGUMI GEOSITE GUA KELELAWAR PADAYO DAN INOVASI SEPABLOCK
-
PERSIPAAN QURBAN, ASN PEMKO PADANG IKUTI PROGRAM TABUNGAN QURBAN BANK NAGARI
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH