- Selasa, 8 September 2020
DPRD Kota Padang,Paparkan Konsep Keputusan Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) 2021
Padang ( minangsatu ) - Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang. Kegiatan tersebut berdasarkan rapat Bamus DPRD Kota Padang tanggal 8 September 2020 tentang revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2020.
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar membacakan konsep Keputusan Persetujuan DPRD Kota Padang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2021 pada rapat paripurna terkait, Selasa (8/9/2020).
Bersama Pemko Padang disepakati proses Pembentukan Propemperda DPRD Kota Padang dan Pemko Padang. Terdapat beberapa perbedaan pendapat dari OPD yang akan mengusulkan.
Propemperda tahun 2021 berupa rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama Inisiatif DPRD Kota Padang melalui usulan dari komisi-komisi disampaikan pada rapat internal Bapemperda. Bapemperda mengkoordinasikan usulan Propemperda tersebut dengan SKPD yang akan melaksanakan perda dimaksud.
Selain itu juga disampaikan ranperda APBD TA 2021. Persoalan yang ada sekarang dijawab pada tahun depan. Ketua DPRD menjelaskan Propemperda Tahun 2021 berjumlah 26 ranperda dengan rincian 10 ranperda inisiatif DPRD dan 16 ranperda usulan pemko.
Ranperda inisiatif DPRD dibahas oleh komisi-komisi antara lain :
1. Komisi I ( Budaya Integritas/lanjutan, Kearsipan/lanjutan dan Kerjasama/baru).
2. Komisi II (Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional/lanjutan, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha/lanjutan, Pembinaan Ekonomi Kerakyatan/lanjutan).
3. Komisi III (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/lanjutan, Pengelolaan Rapid Transportation/lanjutan).
4. Komisi IV (Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga/lanjutan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan/lanjutan, Mesjid Paripurna/baru.
Ranperda usulan Pemko Padang :
1. Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2020 (BPKA/rutin).
2. Perubahan APBD TA 2021 (BPKA/rutin).
3. Rancangan APBD Tahun 2022 (BPKA/rutin).
4. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Dinas Lingkungan Hidup/baru).
5. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Bapenda/baru)
Editor : boing
Tag :#DPRD#KotaPadang#propemperda
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERSAMA DINAS ESDM DAN DINAS KOPERASI, PLN SUMBAR PERINGATI HARI PAHLAWAN DENGAN DUKUNGAN BAGI PAHLAWAN EKONOMI LOKAL
-
WUJUDKAN SEMANGAT HARI PAHLAWAN, DEBAT PUBLIK PERTAMA PASLON GUBERNUR SUKSES DENGAN LISTRIK ANDAL
-
HARI PAHLAWAN, PLN UID SUMBAR SIAP SUKSESKAN DEBAT PUBLIK PASLON GUBERNUR
-
PLN SIAP KAWAL PILKADA 2024 DENGAN PASOKAN LISTRIK TERBAIK
-
JELANG HARI PAHLAWAN, SRIKANDI PLN KUNJUNGI LOKASI PENGOLAHAN SAMPAH MINAGOT SUMBAR
-
SUMANDO DALAM BUDAYA MINANG: PERAN DAN TANTANGANNYA
-
MENGAPA KULINER MINANGKABAU MENDUNIA? RAHASIA DI BALIK DAPUR MINANG
-
LEMBAH HARAU DAN POTENSI EKOWISATA YANG RAMAH LINGKUNGAN
-
PERJALANAN KOPI DARI TANAH MINANG
-
FENOMENA KEBANGKITAN SENI RANDAI DI KALANGAN GEN-Z SUMATERA BARAT